Ambon,Tribun-Maluku.com : Agenda sidang kasus korupsi pengadaan Mandi Cuci Kakus dan Zeptik Tank Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2015 dengan terdakwa Selyam Hungan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon mengalami penundaan akibat belum siapnya penyusunan rencana penuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri setempat.
Penundaan ini juga berlaku untuk terdakwa yang lain namun dalam perkara serupa yakni Marthinus Hermanus Dumgair.
Hungan dan Dumgair sama-sama menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Aru ketika proyek swakelola ini dilaksanakan.
Setelah tuntas agenda pemeriksaan saksi-saksi memberatkan dan meringankan di Pengadilan Tipikor pada 16 Maret 2020 JPU Sesca Taberima memastikan di depan majelis hakim yang diketuai Christina Tetelepta beranggotakan Hery Liliantono dan Jimy Wally (menggantikan Didi RA Ismiatun yang sudah pindah tugas ke Sidoarjo, Jawa Timur) akan menyampaikan tuntutan pada 1 April 2020.
Namun, belakangan karena belum tuntasnya Rentut dan mewabahnya virus korona atau Covid-19 agendanya mengalami penundaan hingga Rabu (8/4/2020).
’’Pak PH Selyam Hungan agenda penuntutan kita tunda sampai 8 April ya,’’ tulis JPU Sesca Taberima melalui saluran watchapp-nya kepada Kuasa Hukum Selyam Hungan, Rony Samloy dan kawan-kawan, pekan ini.
Hingga saat ini belum ada konfirmasi lanjutan dari pihak JPU maupun Humas Pengadilan Tipikor Ambon apakah agenda tuntutan dilakukan di Pengadilan Tipikor secara face to face atau melalui mekanisme telekonferens.