Close Menu
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    • Indeks Berita
    • Berita Pilihan Redaksi
    • Seputar Maluku
      • Maluku
      • Pertanian
      • Politik
      • Pemerintahan
      • Pendidikan
      • Kesehatan
      • Ekonomi
      • Seni dan Budaya
      • Olahraga
      • Opini
      • Artikel
    • Lintas Daerah
      • Ambon
      • Maluku Tengah
      • Aru
      • Buru
      • Buru Selatan
      • Seram Bagian Barat
      • Seram Bagian Timur
      • Maluku Barat Daya
      • Maluku Tenggara Barat
    • Tual
    • Maluku Tenggara
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Hak Jawab
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Home » Hukum dan Kriminal » Residivis Curanmor Dituntut Tiga Tahun Penjara

    Residivis Curanmor Dituntut Tiga Tahun Penjara

    Pewarta Tribun Maluku26 April 2019
    hukum 1

    Ambon, Tribun-Maluku.com : Jonathan Latuperissa, seorang residivis yang sudah dua kali menjalani hukuman penjara karena tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) kembali dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejari Ambon, Ingrid Louhenapessy.

    “Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 362 KUH Pidana serta menghukum terdakwa selama tiga tahun penjara dikurangi masa tahanan,” kata JPU di Ambon, Kamis (25/4/2019).

    Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim PN Ambon, Esau Yarisetou didampingi Samsudin La Hasan dan Hamzah Kailul selaku hakim anggota.

    Yang memberatkan terdakwa dituntut penjara karena sudah berulang kali melakukan tindak pidana Curanmor sehingga masuk penjara berulang kali, dan perbuatannya menimbulkan keresahan masyarakat.

    Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan, mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Terdakwa memiliki seorang isteri dan anak.

    Atas tuntutan JPU, terdakwa yang tidak didampingi penasihat hukum ini menyampaikan pembelaan secara lisan yang intinya meminta keringanan hukuman dari majelis hakim.

    Namun, JPU tetap pada tuntutan semula yang meminta majelis hakim menyatakan dirinya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah serta dituntut hukuman selama tiga tahun penjara.

    Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan. (an/tm)

    Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    Berita SebelumnyaWakil Bupati Malra Hadiri Pembukaan Festival Budaya Di Turki
    Berita Selanjutnya Ambon Kota Tertib Ukur, Penjual Ikan Didorong Gunakan Timbangan

    Berita Terkait

    IMG 20251115 WA0004

    PERADI SAI Ambon Gelar Ujian Profesi Advokat: 9 Peserta Disaring untuk Menjaga Standar Profesi

    IMG 20251115 115818

    Dituding Bawa Nama Gubernur untuk Janjikan Proyek, Berthy Wairissal Resmi Siapkan Laporan Polisi Terhadap Novi Manutilaa

    Screenshot 2025 1114 092023

    Diduga Bawa-Bawa Nama Gubernur, Wairisal Cs Diduga Yakinkan Korban Proyek Fiktif Rp3,2 Miliar

    edit 16

    Tertipu Proyek fiktif, Rp3,2 Miliar, Novi Manutilaa Laporkan berti Wairisal Cs ke Polda Maluku

    IMG 20251112 WA0004

    Praperadilan Andi Usia Digelar, Ditreskrimum Polda Maluku Mangkir Tanpa Alasan Sah

    IMG 20251104 WA0006

    Polres Ambon Serius Usut Kasus Penganiayaan Mahasiswa UKIM, Rekaman Video Jadi Bukti Kunci

    Tambahkan komentar
    Tinggalkan Balasan

    Ikuti Kami
    • Facebook 9.606
    • Twitter 2.691
    • Instagram 972
    • YouTube 354
    • LinkedIn 97
    • Telegram 583
    • WhatsApp
    Berita lainnya

    Wali Kota Tual, Nota Kesepakatan Jadi Aksi Nyata Demi Layanan Publik

    Kendaraan Gunakan Jalan Sebagai Garasi Akan Ditertibkan

    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp Telegram LinkedIn Pinterest
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Privasi
    • UU Pers dan Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    © 2025 Tribun Maluku

    Ketik diatas dan tekan Enter untuk mencari. tekanEsc untuk membatalkan.