Tanimbar, Tribun Maluku : Dengan penuh semangat, Yayasan Pusat Bantuan Hukum Himpunan Mahasiswa Pemuda Lelemuku Kabupaten Kepulauan Tanimbar (YPBH HIMAPEL KKT-Ambon) resmi diluncurkan.
Kepada wartawan, Simon Batmomolin,S.Sos.,M.Si Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Pemuda Lelemuku KKT, Sabtu (15/03/2025) menjelaskan kehadiran yayasan ini bertujuan untuk membantu masyarakat Maluku, khususnya di Kepulauan Tanimbar, dalam mendapatkan keadilan hukum.
Ia menjelaskan, YPBH Himpunan Mahasiswa Pemuda Lelemuku KKT-Ambon akan fokus mengadvokasi berbagai persoalan hukum yang sering kali tidak memberikan kepastian bagi kaum lemah dan masyarakat kurang mampu.
,”Kini, bagi siapa saja yang menghadapi masalah hukum dan tidak memiliki dana untuk membayar pengacara, dapat menghubungi yayasan ini untuk mendapatkan bantuan hukum secara gratis,”ujar Batmomolin.
Dijelaskan pula, Pelayanan ini terbuka bagi seluruh masyarakat Tanimbar, mulai dari Molu Maru hingga Fordata, dari Selaru hingga Tanimbar Utara.
Tidak hanya masyarakat kecil, yayasan ini juga siap membantu investor, pengusaha, dan pemerintah yang merasa dirugikan, asalkan dapat memberikan bukti hukum yang kuat.
Dalam menjalankan tugasnya, menurut Carateker, YPBH Himpunan Mahasiswa Pemuda Lelemuku KKT-Ambon didukung oleh tim advokat berpengalaman dengan latar belakang akademik yang solid, mulai dari Doktor Hukum, Magister Hukum, hingga Sarjana Hukum.
,”Dengan keahlian dan dedikasi yang tinggi, mereka siap mengabdi demi kepentingan masyarakat kecil dan kaum tertindas.,”paparnya
Dirinya berharap, semoga kehadiran YPBH Himpunan Mahasiswa Pemuda Lelemuku KKT-Ambon dapat menjadi harapan baru bagi masyarakat Kepulauan Tanimbar dalam mendapatkan keadilan yang lebih baik