Ambon, Tribun Maluku: Sebanyak 5.061 orang Pembudidaya ikan, 1.385 orang Pengolah ikan dan 3.681 orang Pemasar ikan di Provinsi Maluku yang sudah memiliki kartu KUSUKA.
Jumlah tersebut tersebar pada 11 Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku,” kata Kepala Bidang Budidaya dan Pengolahan Hasil Perikanan (BPHP) Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Maluku, Karolis Iwamony, S.Pi. M.Si melalui telepon selulernya di Ambon, Senin (10/2/2025).
Jumlah tersebut dapat dirinci sebagai berikut: Untuk Pembudidaya ikan: Kota Ambon 584 orang, Kabupaten Maluku Tengah 457 orang dan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) sebanyak 681 orang.
Untuk Pengolahan hasil perikanan: Kota Ambon 250 orang, Kabupaten Maluku Tengah 211 orang dan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) sebanyak 264 orang.
Untuk Pemasaran hasil perikanan: Kota Ambon 472 orang, Kabupaten Maluku Tengah 915 orang dan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) sebanyak 711 orang.
“Jadi jumlah pembudidaya, pengolah dan pemasar pada tiga daerah ini hanya sebagai contoh saja, namun ada juga terdapat pada kabupaten/kota lain di Provinsi Maluku dan semuanya sudah memiliki kartu KUSUKA,” ungkap Roy sapaan Karolis Iwamony.
Menurut Roy, manfaat yang paling penting dari kartu KUSUKA adalah: para pembudidaya ikan, pengolah dan pemasar tercatat di satu data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP);
Selanjutnya mereka (pembudidaya ikan, pengolah dan pemasar, Red) dapat mengakses bantuan pemerintah, karena saat ini semua bantuan pemerintah mensyaratkan harus memiliki kartu KUSUKA; dan
Kartu KUSUKA tersebut link dengan bank sehingga dapat membantu pembudidaya ikan, pengolah dan pemasar dalam menabung uang mereka di bank.
Dikatakan, program yang berkaitan dengan pembudidaya ikan, pengolah dan pemasar tetap berjalan dengan baik, karena pihaknya selalu berkolaborasi dengan stackeholder terkait seperti BI dan NGO.
Dicontohkan, tahun 2024 lalu BI Maluku memberikan bantuan berupa Keramba jaring apung 6 kotak dan NGO memberikan bantuan Budidaya ikan di Jazirah Leihitu.
Ditanya soal dampak efisiensi anggaran dari Inpres No.1 Tahun 2025, Iwamony tidak ingin untuk mengomentarinya, melainkan berharap kepada para binaan DKP Maluku untuk lebih bersemangat dalam bekerja, guna meningkatan pendapatan/ekonomi masing-masing.
“Jadi ada pembudidaya ikan di Kota Ambon yang sudah membuka tempat usaha berupa rumah makan secara mandiri, yang ikannya diperoleh dari hasil usahanya sendiri,” tutup Roy.