Ambon, Tribun Maluku. Ribuan rumah dan bangunan milik TNI dan Polri juga beberapa bangunan Pemerintah yang tanahnya sudah bersertifikat terancam di bongkar oleh ahli waris Nyimas Siti Aminah.
Saat ini terdapat klaim kepemilikan tanah seluas 797 hektar dari ahli waris Nyimas Siti Aminah atau di panggil Ni Mas Enceh yang terletak di Negeri Batu Marah Kecamatan Sirimau Kota Ambon.
Dari release yang di dapat media ini melalui kuasa hukum keluarga almarhum Herman Piters ahli waris Patria Hanoch Piters pada LAW Firm Nirahua & Partners Rabu (10/07/2024) di Ambon mengatakan bahwa:
Dari jumlah luas tanah tersebut oleh ahli waris yang bernama Nandang Sumaryana, dkk telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Ambon dengan Register perkara Nomor : 94/Pdt.G/2023/PN.Ambon dengan objek sengketa seluas 288 hektar.
Adapun batas-batas yang ditunjukkan yaitu dari depan Indo Maret di lokasi Ongko Liong lurus sampai di samping depan PPN Tantua, termasuk Taman Makan Pahlawan, Kuburan Australia, Perumahan Polda Maluku, Rumah Sakit Bhayangkara, Kantor Auditur Militer Kodam XV Pattimura sampai dengan tembok Kantor KPU Provinsi Maluku.
“Selanjutnya garis lurus menuju Kantor Petanahan Kota Ambon, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Maluku, dan Markas Brimob Polda Maluku menuju ke Bukit Malintang dan menyusuri bekas kali menuju Batu Merah dan kembali ke Titik Awal di dekat Ongko Liong,” ujar Ibrahim Rumaday, SH, salah satu anggota tim kuasa hukum Keluarga Pieters.
Dengan batas tersebut kata Ibrahim, maka dapat di pastikan tanah yang berdiri ribuan rumah warga yang sudah bersertifikat hak milik, Kantor Pengadilan Militer Ambon, Kantor Jasa Raharja, Kantor ASDP Provinsi Maluku, SPBU Kebun Cengkeh, Hotel Santika, Pengadilan Tinggi Ambon, sejumlah SD, SMP dan SMU, Kantor Dinas Pertambangan Provinsi Maluku, dan bangunan Pemerintah lainnya juga di Klaim menjadi milik Nyimas Siti Aminah atau Nyi Mas Enceh.
Klaim kepemilikan tanah seluas 797 hektar atau hampir Seperdua dari luas Negeri Batu Merah saat ini ( Luas Neger Batu Merah 16.67 km atau seluas 1.667 hektar).
Jual beli tanah tersebut di lakukan antara seorang warga Negara Belanda yang bernama Jhon Hendry Van Blommestein dengan Raja Batu Merah yang bernama Abdoel Wahid Nurlette tanggal 11 September tahun 1908, dimana objek jual beli tersebut merupakan Doesoen Dati Sjahban Makatita yang di sebut sebagai Dati Lenyap.
Tanpa di sadari dengan bukti yang kuat, secara serta merta tanah ini di sebut menjadi tanah Eigendom Verponding 986 atas nama Nyimas Siti Aminah.
“Padahal secara hukum Eigendo Verponding 986 terdaftar secara resmi oleh Negara atas nama Tan Sie Lai dkk atau setidaknya tidak terdaftar atas nama Nyimas Siti Aminah.” Ucapnya.
Dijelaskan, bukti tanah Eigendom Verponding 986 itu atas nama Tan Sie Lae dkk adalah: Dalam buku tanah pada Kantor Pertanahan Kota Ambon disebutkan Eigendom Verponding terdaftar atas nama Tan Sie Lai, Tan Eng Toei dan Tan Eng Liong.
Juga Surat Keputusan Menteri Agraria Nomor : SK.46/KA tanggal 20 Februari 1959 yang berbunyi sebagai berikut:
Tanah Eigendom Verponding 986 terkenal sebagai tanah Hative Kecil terletak di Kampung Tan Toey, Kawedanan Pulau Ambon Daerah Maluku Tengah Provinsi Maluku seluas +99.2390 M2 dengan luas di terangkan dengan Surat Ukur Kantor Pendaftaran Tanah Tanggal 31-1-1911 No.1 didaftarkan atas nama pemilik-pemiliknya yakni Tan Sie Lae Cs.
Dengan alamat Kue Hong Lin, Jalan Aliran de YaJacob Patti Ambon adalah Tanah Partikelir atau tanah Eigendo Verponding sebagai mana dimaksud dalam pasar 1 ayat (1) dan/atau ayat (2) dari UU No 1 tahun 1958 (L.N.No.2/1958). Dan tanah tersebut sejak tanggal 24 Januari 1958 telah menjadi Tanah Negara menurut pasal 3 dari UU No 1 Tahun 1958.
Bahwa Tan Sie Lae, Cs sebagai bekas pemilik tanah wajib bertindak selaku pengurus yang di maksud dalam pasal 4 ayat 2 dari UU NO 1 Tahun 1958 atas tanah kongsi yang di kuasainya pada masa sebelumnya UU tersebut.
Surat Keputusan Menteri Pertanian/Agraria No.I/304/Ka tanggal 6 Agustus 1962.
Surat Inpeksi Agraria Provinsi Maluku Nomor: I.Agar.149/P.L/1967 tanggal 11 Mei 1967 Perihah,: Ganti rugi tanah bekas Eigendo Verponding Nomor 986 yang terkenal UU No. 1/1958.
Surat Derektur Jenderal Agraria u.b Direktur Landreform No.315/9/78 tanggal 17 September 1978 perihal Penyelesaian Ganti Rugi bekas Eigendo Verponding 986.
Surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon No. 249/81.400/III/2019 tanggal 05 Maret 2019 menerangka bahwa tanah bekas Eigendo Verponding 986 seluas +99.2390 M2 milik Tan Sie Lae, Tan Eng Soei, dan Tan Eng Liong. Sebagaimana SK Menteri Agraria tanggal 1959 No SK 49/Ka sejak tanggal 24 Januari 1958.
Juga berdasarkan SK Menteri Pertanian /Agraria No SK.I/304/Ha tanggal 6 Agustus 1962 tentang pemberian sebagian tanah Negara seluas 10 hektar kepada bekas pemilik Tan Sie Lae Cs sebagai bentuk ganti rugi sesuai pasal 8 UU No. 1 Tahun 1958, dan sisanya di distribusi pada masyarakat penggarap.
“Dengan demikian, telah banyak terbit SERTIPIKAT HAK MILIK diatas tanah Negara bekas Eigendo Verponding 986 tersebut. Termasuk di dalamnya Sertipikat No. 354/1997 atas nama Herman Pieters,” ujar Ibrahim Rumaday, SH.
Dari gugatan ahli waris yang bernama Nandang Sumaryana itu maka kuasa hukum Keluarga Pieters sudah melaporkan pada Polda Maluku karena di duga ada pemalsuan dokumen dan bukti yang sudah di sampaikan pada pihak Polda Maluku.