Melki Frans |
Ambon, Tribun-Maluku.com : Anggota DPRD Maluku Melki Frans menyatakan Ros Far-Far layak untuk menjadi Penjabat Gubernur Maluku sehubungan telah berakhirnya masa jabatan pasangan Karel Albert Ralahalu-Said Assagaff pada 15 September 2013.
“Rasanya dari kapasitas Ros tidak diragukan. Apalagi ketentuan perundang-undangan juga memungkinkannya untuk menempati formasi tersebut, sehingga berpulang kepada Presiden yang memiliki hak prerogatif,” katanya, di Ambon, Kamis (10/10).
Ros yang adalah Sekda Maluku ditunjuk Mendagri Gamawan Fauzi sebagai Plh Gubernur Maluku dengan SK No.121.81/6242/FG/2013 tertanggal 12 September 2013.
Tugas tersebut diterima Ros yang ditandai penyerahan memori jabatan oleh Karel Albert Ralahalu, di Ambon pada 16 September 2013.
Ros tercatat merupakan perempuan pertama menjadi Sekda Maluku, setelah dilantik berdasarkan keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 138/M Tahun 2008 tertanggal 12 Desember 2008.
Ia dilantik Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu di Ambon pada 28 Januari 2009.
“Jadi dengan pengalaman mengabdi lebih dari 30 tahun di pemerintahan Setda Maluku, maka Ros layak dipromosikan menjadi Penjabar Gubernur setempat,” ujar Melky.
DPRD Maluku, katanya, juga telah mengusulkan kepada Mendagri, Gamawan Fauzi agar mempercayakan putera terbaik Indonesia asal daerah ini untuk menjadi Penjabat Gubernur.
“Kami tidak latah dengan usul tersebut dan tidak berpikir primordialisme sempit. Namun, mengingat berbaga agenda yang membutuhkan adanya Penjabat Gubernur Maluku, maka dipandang layak Ros menempati formasi ini,” tegasnya.
Politisi Demokrat ini merujuk pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tual periode 2013 – 2018 yang seharusnya pada 7 Oktober 2013. Begitu pun Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara periode 2013 – 2018 pada 8 Oktober 2013.
“Agenda ini tidak bisa dilaksanakan karena pelantikannya harus oleh Penjabat Gubernur Maluku,” karanya.
Begitu pun Penjabat Bupati Kepulauan yang saat ini Sekda setempat, A.A. Gainau ditunjuk melaksanakan tugas Bupati.
“Presiden pastinya juga mendengar telaah dari Mendagri maupun staf Kabinet lainnya sebelum memutuskan Penjabat Gubernur Maluku yang diharapkan sesegera mungkin,” kata Melky Frans.
Sementara itu, Ros Far-Far mengatakan perihal Penjabat Gubernur Maluku itu rahasia jabatan dan formasi tersebut menjadi hak prerogatif Presiden.
“Jangan berandai-andai karena formasi jabatan tersebut ada ketentuan perundang – undangan sehingga Presiden berhak memutuskan siapa pejabat berkompoten menjadi Penjabat Gubernur Maluku,” ujar Ros.(ant/tm)