Ambon, Tribun-Maluku.com : Gubernur Maluku Said Assagaff menyatakan rumah sakit sebagai badan publik diwajibkan menerapkan standar pelayanan yang menjamin keamanan dan keselamatan pasien.
“Ini sangat penting karena rumah sakit berfungsi sebagai tempat penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan,” kata gubernur, dalam sambutan yang dibacakan Asisten II Setda Maluku, Udjir Halid, pada Workshop Dalam Rangka Pembentukan Badan Pengawasan Rumah Sakit (BPRS) Provinsi Maluku, di Ambon, Kamis (26/3).
Menurut Said, fungsi tersebut memiliki makna tanggung jawab pemerintah pusat maupun daerah untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Ia menegaskan, hidup sehat adalah hak asasi manusia dan merupakan salah satu unsur kesejahteraan masyarakat yang harus diwujudkan sesuai dengan tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia.
Guna memenuhi hak masyarakat dalam memperoleh jaminan hidup sehat dibutuhkan pelayanan yang bermutu dan terjangkau, yang didukung ketersediaan fasilitas rumah sakit yang representatif dan memadai.
“Rumah sakit merupakan institusi pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan perorangan secara paripurna dengan didasarkan pada nilai kemanusiaan, etika dan profesionalitas, manfaat, keadilan, persamaan hak dan anti diskriminasi, pemerataan, perlindungan dan keselamatan pasien serta mempunyai fungsi sosial,” ungkap Gubernur.
Pengaturan terhadap pelayanan rumah sakit bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang memberikan perlindungan terhadap keselamatan pasien, meningkatkan mutu dan mempertahankan standar pelayanan rumah sakit serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Namun dalam kenyataan, kata Gubernur Said, pelayanan kesehatan yang diberikan oleh rumah sakit belum sepenuhnya memadai sesuai harapan masyarakat, hal ini disebabkan karena rumah sakit berfungsi sebagai tempat penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan.
“Pelayanan kesehatan yang diberikan oleh rumah sakit belum sepenuhnya memadai sesuai harapan masyarakat dan masih dihadapkan pada berbagai persoalan. Ini ditandai dengan banyaknya keluhan dan ketidakpuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan oleh rumah sakit,” ujarnya.
Karena itu, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit mengamanatkan pembentukan lembaga pengawasan rumah sakit daerah untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan perumahsakitan.
Dalam melaksanakan tugasnya, badan pengawas rumah sakit daerah menjadi unit non struktural pada dinas kesehatan yang secara fungsional bertanggung jawab kepada kepala daerah dan keanggotaannya melibatkan unsur pemerintah, organisasi profesi, asosiasi perumahsakitan dan tokoh masyarakat.
“Saya berharap kegiatan ini dapat memberikan kontribusi positif bagi peningkatan pelayanan kesehatan pada rumah sakit melalui komitmen bersama untuk membentuk badan pengawas rumah sakit di Provinsi Maluku,” kata Gubernur Said. (ant/tm)