Ambon, Tribun Maluku : Ironis dan menyakitkan, dua oknum anggota Denmadam XV/Pattimura yang menganiaya warga sipil, Ayub Tatiratu, hanya dijatuhi vonis 4 bulan 20 hari penjara oleh Pengadilan Militer III-18 Ambon.
Hukuman ini bak menampar rasa keadilan publik, sekaligus menghidupkan kembali keyakinan lama: sepatu memang tak bisa buang sepatu.
Peristiwa penganiayaan yang terjadi pada 27 Maret 2024 itu menyisakan luka fisik dan batin. Korban dipukul, ditodong senjata, namun pelaku hanya dihukum seolah pelanggar ringan. Fakta ini membuat banyak pihak geram.
Bagaimana tidak, sebagai anggota TNI, salah satu tugas yang diatur
diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yaitu Melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia: Melindungi rakyat dari ancaman yang membahayakan keselamatan nasional, tetapi sudah bersama sama melakukan penganiayaan terhadap masyarakat tetapi dihukum begitu ringan
Seharusnya sebagai seorang Anggota TNI harus melindungi rakyat namun sebaliknya, menganiaya rakyat bahkan menggunakan senjata yang diperoleh dari pajak rakyat sendiri
Hal ini pastinya akan membuat kepercayaan rakyat Indonesia terhadap TNI semakin tidak ada hanya karena perbuatan Oknum-oknum nakal
Hal ini terbukti oleh vonis yang diberikan kepada Oknum Anggota Denmadam VI/Pattimura, Kopda NU dan salah satu rekannya yang telah melakukan penganiayaan terhadap
Ayub Tatiratu, pada 27 Maret 2024
Apalagi saat melakukan penganiayaan para pelaku yang merupakan anggota TNI menggunakan senjata api milik institusi lalu divonis seperti pelaku pencurian sandal. Di mana keadilan
Kepada wartawan, kakak korban, Selasa (06/05/2025) mengakui kalau menghormati putusan dari majelis hakim namun sangat kecewa
Keluarga korban menyatakan vonis ini bukan hanya melukai perasaan mereka, tapi juga mengguncang kepercayaan terhadap institusi TNI.
,“Kami tidak diberi tahu apa mereka ditahan, tidak pernah minta maaf, malah fitnah adik kami seolah-olah pelaku. Tapi tetap dihukum ringan. Ini bukan hanya tidak adil, ini penghinaan,” kata kakak korban kecewa
Selain itu menurutnya, kemudian setelah itu mereka malah melapor balik ke kepolisian bahwa adiknya melakukan pengurusan terhadap kiosnya, apa yang terjadi setelah diperiksa olah TKP dari polisi maupun dari TNI ternyata tidak menemukan bukti
,”Akhirnya apa adik kami yang sudah difitnah kita lihat dia tidak terbukti sama sekali terhadap tuduhan yang ada kemudian dari pihak pengacara dari ini oknum ini bersama istrinya mereka naikkan lagi di koran bahwa ada keterlibatan kakak-kakaknya,”paparnya
Dirinya juga sangat kecewa setelah itu pada saat persidangan-persidangan terakhir kemarin pihak pelaku memaksa keluarga untuk datang mau menanda tangan surat pernyataan damai Tetapi pihak keluarga tidak mau kemudian diserahkan seluruhnya kepada sidang
Ia menjelaskan, Selama persidangan, korban menjelaskan bahwa pelaku menggunakan pistol asli. Namun pelaku menghadirkan pistol mainan sebagai barang bukti.
Rekayasa itu tampaknya diterima oleh majelis hakim, yang kemudian menjatuhkan hukuman ringan.
Padahal, Pasal 170 KUHP secara tegas mengatur bahwa kekerasan bersama yang menimbulkan luka berat bisa dihukum hingga 9 tahun penjara. Namun vonis yang dijatuhkan tak sampai 5 bulan.
Pada kesempatan itu dirinya selaku Pihak keluarga korban hanya ingin menyampaikan beberapa hal terkait putusan pengadilan militer hari ini.
Menurutnya, jika memang para pelaku layak dihukum, mengapa tidak dari awal saja dilakukan proses hukum secara terbuka
Menurutnya, Selama lima bulan ini, pihak korban sama sekali tidak mendapatkan informasi bahwa mereka telah ditahan. Tidak ada pemberitahuan kapan mereka ditahan, kapan mereka disidang.
,”Dari pihak keluarga, kami benar-benar tidak tahu apa-apa. Kami hanya melihat mereka tetap bebas, seolah tidak terjadi apa-apa. Rasa keadilan kami sebagai keluarga korban tentu terganggu,”ujarnya.
Ia mengakui pada Hari ini ketika didengar mereka hanya dijatuhi hukuman empat bulan dua minggu. Mereka bertanya, apa dasar atau alasan hukuman seringan itu?
,”Bahkan terkait barang bukti, adik kami sudah menjelaskan di persidangan bahwa yang dihadirkan hanyalah pistol mainan, bukan pistol asli yang digunakan saat kejadian untuk memukul kepala dan menodong adik kami. Apakah ini bentuk keadilan? Tanya dia
Namun demikian, kalau memang itu keputusan dari pihak auditor militer, ia mengaku kalau keluarga tetap menghormatinya.
,”Kami hanya ingin mengingatkan: ke depan, jika ada lagi oknum seperti ini yang bertindak semena-mena terhadap masyarakat, lalu kembali hanya diberi hukuman ringan, ke mana masyarakat harus menaruh kepercayaan terhadap institusi ini?
Diakuinya kalau putusan ini sudah diterima, walau dengan berat hati, dan dirinya mengakui kalau pihak keluarga tidak akan melakukan banding
Menurutnya, karena pihak keluarga korban tahu prosesnya tidak akan terbuka juga. Tapi mereka bersyukur prosesnya akhirnya selesai
,”Kami hanya ingin sampaikan satu hal terakhir: apa yang kalian tabur hari ini, suatu saat akan dituai, mungkin bukan oleh kalian, tapi oleh keluarga kalian. Jangan lupakan bahwa semua yang kita lakukan hari ini tercatat, di bumi maupun di surga,”ujarnya
Perasaan yang sama disampaikan ibunda Ayub yang merasa tidak puas dan sangat kecewa dengan putusan Pengadilan Militer
Dengan segala hal yang berlaku dengan rasa kecewa itu, dirinya mengakui hanya bisa menyerahkan kembali ke Tuhan saja
,”Kalaupun mau banding rasanya percuma, karena apa, karena rasa kepercayaan kepada Oditur dan pelaku dorang yang ada sana sudah sangat berkurang, karena putusan cuma 4 bulan 20 hari, kalau tahu macam begini kenapa dari awal tidak dilakukan,”tuturnya
Ia sangat menyesalkan selama ini sidang selama setahun tetapi putusan tang diperoleh hanya 4 bulan 20 Hari.
Kepada Pelaku dan istrinya, ibu Ayub mengucapkan terima kasih atas perbuatan yang sudah dilakukan selama ini
,”Dorang bikin Bae dapat Bae, dorang bikin tidak Bae biar, nanti tuhan yang punya rencana dengan dong punya kehidupan,”paparnya Ia menambahkan apa yang pelaku dan keluarga tabur , nantinya akan menuai hasilnya.
,”Dorang bikin susah orang, tentunya besok lusa akan berdampak hal yang sama, karma itu berlaku,”tuturnya.
Kepada Oditur, dirinya mengucapkan terima kasih kepada Oditur atas putusan yang sudah diberikan dari keluarga tidak mau melakukan banding, karena percuma
,”Ingat apa yang bapak dong putuskan disini tercatat di dunia dan tercatat di surga, apa bapa dong bikin Bae, dapat Bae, apa yang bapa dong bikin tra Bae, tuhan yang lebih tahu untuk bapak dong pung kehidupan,”ujarnya
Yang terakhir Orang Tua Ayub sampaikan, Air mata yang jatuh Tuhan tampung di kirbatnya, Terimakasih banyak Tuhan berkati KOE Deng keluarga