Ambon, Tribun-Maluku.com : Kepala Dinas Kehutanan, Sadli Ie ditunjuk sebagai Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku.
Hal ini sesuai penunjukan Gubernur, Murad Ismail dalam Surat Keputusan (SK) nomor 841.5-266 tahun 2021 tanggal 16 Juli 2021.
Penunjukan Plh Sekda Maluku, dilakukan bersamaan pelantikan 15 pejabat eselon II, III dan IV lingkup pemerintah provinsi Maluku oleh Wakil Gubernur, Barnabas Orno dilantai tujuh kantor Gubernur, Senin (19/7/2021).
Ada beberapa yang perlu dipatuhi Plh Sekda, membatasi diri pada hal-hal bersifat penting sedangkan hal bersifat prinsipil harus berkonsultasi dengan Gubernur.
Surat ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berakhir dengan sendirinya setelah Sekda definitif kembali melaksanakan tugas.
Sadlie usai dilantik mengaku dirinya ditunjuk sebagai Plh Sekda dikarenakan Sekda sementara dalam tahap pemulihan kesehatan.
“Kita berharap sekda cepat sembuh, sehingga bisa melaksanakan tugas sebagaimana mestinya,” ucapnya.
Menurut Sadlie, Plh Sekda hanya menjalankan tugas yang sifatnya rutinitas, sedangkan hal-hal yang bersifat prinsip akan dikoordinasikan dan dilaporkan kepada pejabat pimpinan kepegawaian.
Ditanya berapa lama bertugas, menurutnya kalau besok Sekda pulih, maka jabatan Plh berakhir.