Dijelaskan Sadly, Sudah seharusnya memberikan alasan bagi Polda Maluku, c.q. Direskrimsus agar segera menetapkan tersangka baru yakni Sekda Kabupaten Kepulauan Aru mengingat selain hampir seluruh saksi menarik BAP kepolisian di Persidangan, fakta juga menunjukkan hamper seluruh jawaban mengarah pada keterlibatan Sekda Kabupaten Kepulauan Aru, Drs. G.A.A Gainau Gasiraylah yang sepantasnya duduk di meja persidangan dan bukan PLT Bupati Aru, Umar Djabumona sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum.
Dikatakan dirinya tidak bisa memerintahkan penyidik untuk melakukan penyelidikan secara langsung akan tetapi karena sidang dugaan korupsi dana MTQ yang melibatkan PLT Bupati Kepulauan Aru itu terbuka untuk umum dimana dari proses persidangan ini juga sudah terbuka fakta bahwa Sekda juga seharusnya ikut bertanggungjawab, terlepas dari akan terbukti atau tidak terbukti di persidangan maka sudah seharusnya dilakukan proses ferbal.
Ditanya soal sidang dakwaan terhadap PLT Umar Djabumona bisa dilanjutkan sementara fakta persidangan mengungkapkan adanya rata-rata para saksi menarik pernyataanya di BAP, menurut Hasibuan, proses persidangan masih akan terus berjalan sehingga mesti dilihat apa yang menjadi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, apakah dengan proses persidangan seperti ini jaksa masih berani menuntut PLT Bupati atau tidak.
Sady menuturkan, dengan fakta persidangan seperti ini maka seharusnya Jaksa sudah seharusnya menuntut bebas terdakwa PLT Bupati, Umar Djabumona, meskipun demikian menurut Hasibuan proses persidangan masih terus berlanjut sehingga masih harus menunggu kearifan Hakim untuk melihat perkara ini.
Sementara itu praktisi hukum Pistos Noija, SH di tempat yang sama seusai menyaksikan siding dengan agenda mendengarkan saksi Ketua Subidang Akumodasi Panitia MTQ Ambo, Walay, mantan Camat Salahutu, mengatakan, kalau saksi-saksi mencabut keterangan BAPnya maka perkara ini harus ditinjau ulang, karena bagi dirinya jika semua saksi mencabut keterangannya sementara keterangannya itu berada pada posisi penting maka selaku pengacara dirinya melihat bahwa perkara itu lebih banyak menjurus kepada upaya pembunuhan karakter.
Sedangkan kuasa hukum yang lain dari Djabumona, a.n. Abdul Qodir,SH. MA kepada wartawan mengatakan dakwaan terhadap PLT Bupati Kepulauan Aru ini sudah terkontaminasi dengan politik dimana nuansa politik untuk pembunuhan karakter sangat tinggi. (TM-05)