Ambon,Tribun-Maluku.com : Sidang kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa mantan bupati Buru Selatan dua periode, Tagop Sudarsono kembali di gelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang ada pada Pengadilan Negeri Ambon Kamis (7/7/2022).
Dalam sidang tersebut, tim jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 6 orang saksi, salah satunya adalah Laurens Sembiring salah satu pengacara asal Surabaya.
Sama seperti persidangan Ivana Kwelju yang menghadirkan Laurens Sembiring selaku saksi. Dalam sidang dengan terdakwa Tagop Sudarsono ini juga, saksi Laurens Sembiring terlihat berbelit belit dan mencabut beberapa point keterangannya di dalam Berita Acara Pemeriksaan ditingkat penyidikan.
Hal mana membuat hakim ketua dalam perkara tersebut langsung menegur saksi Laurens Sembiring yang selalu berbelit belit di dalam persidangan tersebut. Majelis hakim memperingatkan saksi untuk berkata dan memberikan keterangan yang sejujur jujurnya, lantaran saksi telah disumpah untuk memberikan keterangan yang benar.
Tidak konsistennya saksi juga sempat membuat tim penuntut umum menegur dan memperingatkan saksi Laurens Sembiring. Bahkan penuntut umum menyatakan jika saksi berbelit belit dalam memberikan keterangan, maka saksi dapat saja dijerat memberikan keterangan bohong dibawah sumpah dihadapan persidangan.
Ketika ditanya penuntut umum, apakah saksi siap menanggung resiko dan menanggung sebab atas keterangannya yang berbelit belit dan menghambat proses hukum, saksi menyatakan dirinya siap.
Dalam sidang tersebut diketahui bahwa saran dan nasehat hukum yang disampaikan saksi baik kepada terdakwa Ivana Kwelju, Johny Kasman maupun terdakwa Tagop Sudarsono disampaikannya ketika dirinya diberitahu bahwa Ivana Kwelju sedang bermasalah hukum dan kini tengah diperiksa KPK. Dan juga melibatkan terslwa Tagop Sudarsono dan terdakwa Johny Kasman.
Berbelit belitnya saksi terlihat ketika penuntut umum menanyakan saksi sejak kapan saksi mengenal terdakwa Johny Kasman. Saksi mengakui dirinya mengenal terdakwa Johny Kasman pada tahun 2019.
Namun kenyataannya didalam BAP saksi dihadapan penyidik, saksi mengakui bahwa dirinya membuat dokumen perjanjian kerja dengan terdakwa Johny Kasman pada tahun 2013. Dan dokumen tersebut diperbaharui setiap tahunnya hingga tahun 2017. Diman di dalam dokumen perjanjian kerja tersebut saksi menerangkan bahwa Johny Kasman bekerja pada kantor saksi sebagai legal consultan
Lantaran terus berbelit belit, tim penuntut umum terus mencecar saksi Laurens Sembiring. Akhirnya saksi Sembiring mengakui kalau dokumen kerja sama yang dibuatnya itu adalah untuk mengelabui hukum. Dimana seolah olah Johny Kasman bekerja pada kantor saksi, padahal semua itu tidaklah benar.
Juga ketika saksi ditanya apakah saksi pernah bertemu bersama sama dengan Tagop Sudarsono, Ivana Kwelju dan Liem Sing Tiong alias Tiong di kantor saksi. Saksi lagi lagi berkelit dan menyangkal hal tersebut. Namun ketika diajukan bukti berupa keterangan saksi didalam BAP, akhirnya saksi mengakui hal tersebut.
Dalam bagian lain keterangannya, saksi juga mengatakan bahwa dirinya tahu dari terdakwa Johny Kasman bahwa terdakwa Tagop Sudarsono ada menerima uang dari beberapa orang selain Ivana Kwelju. Saksi lantas menyebutkan beberapa nama antara lain Andreas Intan alias Kim Fui dan Rudy Tendean.
Saksi juga mengakui bahwa dirinya ada menerima uang dari Johny Kasman sebanyak dua kali. Yakni pertama kali sebanyak Rp.350 juta dan kedua sebanyak Rp.650 juta. Saksi mengakui bahwa saksi sendiri yang memberikan saran bahwa uang yang dikirim beberapa pihak kepada Tagop Sudarsono itu adalah dana investasi, namun sebenarnya hal tersebut tidak benar. Namun pada bagian lain keterangannya saksi mengatakan bahwa uang sebesar Rp.650 juta itu dipakai saksi untuk membayar biaya sewa apartemen terdakwa Johny Kasman selama setahun dan membayar beberapa tunggakan lainnya.
Saksi mengakui bahwa uang uang yang diterima Johny Kasman dari beberapa pihak tersebut selanjutnya digunakan Johny untuk membeli satu unit apartemen seharga kurang lebih Rp.1 miliard dan satu unit mobil. Ketika ditanya penuntut umum siapakah pemilik apartemen dan mobil tersebut, saksi mengatakan bahwa baik apartemen maupun mobil tersebut dibeli atas nama Johny Kasman, tapi saksi tidak menyebutkan siapa pemilik sebenarnya aset aset tersebut. Dan ketika ditanya penuntut umum apakah aset tersebut adalah milik terdakwa Tagop Sudarsono, saksi tidak menjawab dan hanya terdiam.
Begitu juga ketika penuntut umum mencecar saksi dengan mempertanyakan satu unit mobil milik terdakwa Tagop Sudarsono yang dibeli atas nama terdakwa Johny Kasman. Mengapa hingga mobil tersebut bisa berada di Surabaya, sedangkan Johny Kasman sendiri tinggal di Bekasi. Dan berada di bawah penguasaan saksi. Bahkan mobil tersebut sempat dipinjamkan saksi kepada temannya yang seorang notaris. Lagi lagi menanggapi pertanyaan tersebut saksi tidak mampu menjawab dan hanya terdiam.