Close Menu
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    • Indeks Berita
    • Berita Pilihan Redaksi
    • Seputar Maluku
      • Maluku
      • Pertanian
      • Politik
      • Pemerintahan
      • Pendidikan
      • Kesehatan
      • Ekonomi
      • Seni dan Budaya
      • Olahraga
      • Opini
      • Artikel
    • Lintas Daerah
      • Ambon
      • Maluku Tengah
      • Aru
      • Buru
      • Buru Selatan
      • Seram Bagian Barat
      • Seram Bagian Timur
      • Maluku Barat Daya
      • Maluku Tenggara Barat
    • Tual
    • Maluku Tenggara
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Hak Jawab
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Home » Hukum dan Kriminal » Saksi Akui Raja Hein Johanis Tisera Tidak Tinggal di Urimessing

    Saksi Akui Raja Hein Johanis Tisera Tidak Tinggal di Urimessing

    Pewarta Tribun Maluku30 Maret 2016
    logo1

    AMBON Tribun-Maluku.Com-  Sidang lanjutan perkara tanah Dusun Dati Katekate, antar penggugat Jacobus Abner Alfons sebagai penggugat I Intervensi melawan Johanis Buken Tisera sebagai tergugat asal dengan agenda mendengarkan saksi tergugat I yang dipimpin oleh Hakim Ketua Suko Harsono, SH. MH dan Mathius, SH. MH serta A. Pasaribu, SH. MA menghadirkan saksi Hery Gomies.

    Dalam kesaksiannya Gomies sempat menjawab pertanyaan kuasa hukum penggugat yang antara lain menyebutkan Raja Hein Johanis Tisera tidak pernah tinggal atau berdiam di Urimessing, sebaliknya ia mengatakan Tisera yang adalah orangtua dari Johanis (Buken) Tisera tinggal di Kadewatan yang bukan wilayah administrasi negeri Urimessing, sehingga secara keseluruhan kesaksian yang disampaikan oleh Gomies nampaknya lebih menguntungkan pihak penggugat.

    Sengketa dusun Dati Katekate terdaftar di Pengadilan Negeri Ambon dengan nomor perkara 62/PDT.G/2015/PNAB. Rencananya sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan saksi kedua dari
    tergugat asal akan dilanjutkan minggu depan, selanjutnya penggugat akan menghadirkan pula tiga saksi dalam sidang yang sama.

    Menariknya, dalam sidang saksi menegaskan bahwa Register dati asli negeri Urimessing berada ditangan mantan raja Urimessing, Hein Johanis Tisera dan hingga kini berada ditangan keturunannya. Hal ini menurut saksi disebabkan karena setelah Hein Johanis Tisera turun sebagai raja tidak pernah dilakukan serah terima jabatan sehingga dokumen tersebut hingga kini masih berada di tangan yang bersangkutan.(TM05)

    Copyright by: Media Online Tribun-Maluku.com
    Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    Berita SebelumnyaJaksa Tuntut Bastian Mainassy 6 Tahun Penjara
    Berita Selanjutnya Banyak Balon Bupati Malteng Minang Lewerissa

    Berita Terkait

    IMG 20251104 WA0006

    Polres Ambon Serius Usut Kasus Penganiayaan Mahasiswa UKIM, Rekaman Video Jadi Bukti Kunci

    IMG 20251107 WA0002

    Kejati Maluku Disoroti, Kuasa Hukum Minta Penindakan terhadap Andi Usia Dihentikan

    IMG 20251104 WA0004

    Praktisi Hukum Soroti Aksi Brutal Mahasiswa Teknik UKIM : Kampus Bukan Tempat Anarkis Dan Premanisme

    IMG 20251104 WA0004

    Aksi Brutal di Kampus UKIM Ambon: Mahasiswa Teknik Serbu Fakultas Hukum, Ruang Dosen Dirusak Mahasiswa Dianiyaa

    rian

    Sebulan Jadi Buronan, Rian Pelaku Pembakaran di Hunuth Ditangkap di Jakarta

    stel

    Harga Diri Dilecehkan, Stela Reawaruw Laporkan Danramil Nusaniwe ke POM

    Tambahkan komentar
    Tinggalkan Balasan

    Ikuti Kami
    • Facebook 9.606
    • Twitter 2.691
    • Instagram 972
    • YouTube 354
    • LinkedIn 97
    • Telegram 583
    • WhatsApp
    Berita lainnya

    Lelang Alkes RSUD Haulusy Diduga Sarat KKN

    Gubernur Apresiasi Kuota Haji Maluku Meningkat

    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp Telegram LinkedIn Pinterest
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Privasi
    • UU Pers dan Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    © 2025 Tribun Maluku

    Ketik diatas dan tekan Enter untuk mencari. tekanEsc untuk membatalkan.