AMBON Tribun-Maluku.Com- Sidang lanjutan perkara tanah Dusun Dati Katekate, antar penggugat Jacobus Abner Alfons sebagai penggugat I Intervensi melawan Johanis Buken Tisera sebagai tergugat asal dengan agenda mendengarkan saksi tergugat I yang dipimpin oleh Hakim Ketua Suko Harsono, SH. MH dan Mathius, SH. MH serta A. Pasaribu, SH. MA menghadirkan saksi Hery Gomies.
Dalam kesaksiannya Gomies sempat menjawab pertanyaan kuasa hukum penggugat yang antara lain menyebutkan Raja Hein Johanis Tisera tidak pernah tinggal atau berdiam di Urimessing, sebaliknya ia mengatakan Tisera yang adalah orangtua dari Johanis (Buken) Tisera tinggal di Kadewatan yang bukan wilayah administrasi negeri Urimessing, sehingga secara keseluruhan kesaksian yang disampaikan oleh Gomies nampaknya lebih menguntungkan pihak penggugat.
Sengketa dusun Dati Katekate terdaftar di Pengadilan Negeri Ambon dengan nomor perkara 62/PDT.G/2015/PNAB. Rencananya sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan saksi kedua dari
tergugat asal akan dilanjutkan minggu depan, selanjutnya penggugat akan menghadirkan pula tiga saksi dalam sidang yang sama.
Menariknya, dalam sidang saksi menegaskan bahwa Register dati asli negeri Urimessing berada ditangan mantan raja Urimessing, Hein Johanis Tisera dan hingga kini berada ditangan keturunannya. Hal ini menurut saksi disebabkan karena setelah Hein Johanis Tisera turun sebagai raja tidak pernah dilakukan serah terima jabatan sehingga dokumen tersebut hingga kini masih berada di tangan yang bersangkutan.(TM05)





