Ambon,Tribun-Maluku.com ; Sidang perkara gugatan Perbuatan melawan hukum dengan penggugat Yance Siripory melawan Polda Maluku selaku tergugat 1, Badan Pertanahan Nasional Kota Ambon selaku tergugat 2, Pemerintah Negeri Tawiri selaku tergugat 3 dan Nindy Siripory selaku tergugat 4 kembali di gelar di Pengadilan Negeri Ambon.
Dalam sidang yang digelar Rabu (19/1/2022) itu tergugat 4 menghadirkan dua orang saksi.
Saksi Abraham Soplanit dalam keterangannya mengungkapkan. Dirinya kenal dengan penggugat dan orang tuanya, dan saksi juga kenal dengan tergugat 4 dam juga orang tuanya.
Saksi juga mengakui selama ini tergugat 4 maupun orang tuanya tidak menetap di kota Ambon, akan tetapi tergugat 4 menetap di Jakarta.
Saksi juga menambahkan selama ini tergugat 4 juga tidak pernah mengurus dusun Dati Siripory yang di klaim menjadi milik tergugat 4 itu. .
Dihadapan majelis hakim saksi juga menyatakan dirinya juga makan dari dusun Dati tersebut. Lantaran ibu saksi masih memiliki hubungan kekeluargaan dengan penggugat.
Sementara saksi lain yakni Latulola yang juga adalah kepala seksi pemerintahan Negeri Tawiri dalam keterangannya mengungkapkan. Dirinya kenal baik dengan penggugat maupun tergugat 4, namun saksi tidak kenal ayah dari tergugat 4.
Diakui saksi pada tahun 2020 ada mediasi sebanyak 3 kali antara tergugat 4 dengan penggugat. Dimana mediasi tersebut dilakukan oleh pemerintah negeri Tawiri. Dan dalam mediasi tersebut tidak ditemukan kata mufakat. Sehingga pemerintah negeri Tawiri mengembalikan persoalan tersebut kepada penggugat dan tergugat 4 guna diselesaikan secara kekeluargaan.
Saksi pada kesempatan tersebut mengakui tidak tahu kalau tergugat 4 telah melaporkan penggugat ke polisi sebelum mediasi dilakukan. Dan saksi juga mengakui bahwa dusun Dati Siripory adalah milik Dominggus Siripory.
Kepala seksi pemerintahan negeri Tawiri itu juga mengakui, dirinya mengetahui ada surat dari Polda Maluku kepada pemerintah negeri Tawiri yang intinya menyatakan Polda Maluku akan melakukan aktivitas pengukuran tanah di dusun Dati milik penggugat untuk kebutuhan penyelidikan. Namun saat pengukuran tersebut di gelar saksi tidak tahu lantaran saat itu saksi tidak berada di tempat.
Pada kesempatan tersebut saksi juga membantah telah menerima sejumlah uang sebagai uang jasa pembuatan surat surat atau dokumen.
Setelah mendengar keterangan kedua orang saksi tersabut, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan.