Menurutnya dengan demikian untuk mempercepat proses tersebut terpaksa saksi menandatangani saja, sehingga pada persidangan saksi mencabut keterangan yang ada pada penyidikan tersebut dan keterangan yang dicabut tersebut karena tekanan yang dialami oleh para saksi tersebut bukan saja karena kekerasan tetapi karena tekanan phisikis juga.
”Pada saat orang dalam keadaan lapar,capek untuk mempercepat proses penyelidikan karena ada desakan daripada penyidikan maka mereka harus memberikan keterangan tidak sama seperti apa yang dialami, didengar untuk itu harus menyampaikan itu,”ungkap Hatane.
Ia menambahkan kalau didalam KUHAP menyatakan kalau didalam memberikan keterangan yang benar adalah keterangan yang disampaikan didalam persidangan sehingga keterangan yang dari penyidik saksi dapat bisa mencabut keterangan tersebut, dan itu bukan merupakan paksaan dari penasihat hukum, Majelis hakim atau jaksa tetapi dari saksi sendiri yang menyatakan untuk mencabut keterangan tersebut.
Dijelaskan kalau hal tersebut ada rekayasa –rekayasa yang dibuat dan ini merupakan upaya agar PLT Bupati Kabupaten Kepulauan Aru tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa dari pembunuhan karakter.
Ia menambahkan kalau saat pemeriksaan saksi oleh Ditreskrimsus, saksi juga diperiksa didalam penginapan, hal ini sudah menyalahi prosedur hukum dimana saksi seharusnya diperiksa di kantor tetapi bukanlah di penginapan.
Selain saksi Leunupun adapula saksi lain yang mengakui kalau pada saat itu keterangan mereka di Copy Paste dan dimasukan kedalam BAP oleh penyidik dan hanya tinggal ditandatangani saja, sehingga dinilainya kalau pihak penyidik melempar tanggung jawab kepada pengadilan untuk memutuskan.
Dengan adanya pencabutan keterangan dari BAP oleh beberapa saksi hal ini akan menjadi tanda Tanya besar atau rekayasa besar sehingga kasus ini dipaksakan untuk dinaikan.
Dirinya mengharapkan penyidik untuk tahu teknik penyidikan untuk itu tindakan penyidikan harus dilakukan lebih awal dan sempurna sehingga tidak ada saksi yang memberikan keterangan sehingga menyatakan kalau itu adalah Copy Pase sehingga saksi tidak mencabut keterangan-keterangannya pada saat persidangan. (TM-05)