Ambon,Tribun-Maluku.com : Polres Pulau yang kini telah naik tingkat menjadi Polresta Ambon wajib dan mesti menuntaskan kasus dugaan SPPD fiktif pada DPRD Kota Ambon tahun 2011.
Hal tersebut ditegaskan praktisi hukum Rony Samloy ketika dimintai tanggapannya Senin (10/2/2020) terkait mandegnya penanganan kasus dugaan SPPD fiktif DPRD Kota Ambon tahun 2011.
“Apapun itu adalah merupakan suatu kawajiban bagi penyidik Polres Ambon guna menuntaskan kasus dugaan SPPD fiktif DPRD Kota Ambon tahun 2011, ” tegas Samloy.
Ditambahkannya, apalagi pihak penyidik telah memeriksa beberapa pihak dalam kasus ini. Maka sudah semestinya kasus tersebut ditingkatkan dari tahapan penyelidikan. Apalagi kasus ini sudah ditangani sejak tahun 2018 silam
Dari sisi hukum, pentingnya penuntasan kasus ini agar ada kepastian hukum dalam kasus tersebut. Sekaligus memberikan pembelajaran hukum bagi masyarakat.
“Saya tidak melihat siapa dia dalam kasus ini namun yang pasti tidak ada orang yang kebal hukum di negara ini. Oleh karena itu sudah semestinya penyidik Polres Ambon menuntaskan kasus tersebut sampai tahapan penuntutan, ” pungkas Samloy.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, selain kasus dugaan SPPD fiktif Pemkot Ambon. polres Pulau Ambon juga menangani kasus dugaan SPPD fiktif DPRD Kota Ambon tahun 2011. Dengan total dana perjalanan dinas fiktif sebesar Rp.1.237.950.000.
Sesuai hasil pemeriksaan dan audit BPK ditemukan adanya perjalanan dinas fiktif yang dilakukan oleh anggota DPRD Kota Ambon tahun 2011. Dari data tersebut terbaca jelas anggota DPRD Kota Ambon yang terbanyak melakukan perjalanan dinas fiktif tahun 2011 adalah Wenly Thenu yang sesuai daftar hasil pemeriksaan diketahui melakukan perjalanan dinas fiktif sebanyak 7 kali dengan total dana SPPD yang dikantongi adalah Rp.63.200.000. (bukti daftar perjalanan dinas fiktif ada pada redaksi).
Kemudian ada juga almarhum P. C. Joris yang diduga melakukan 5 kali perjalanan dinas fiktif dengan total anggaran SPPD sebesar Rp.80 juta lebih. Begitu juga Jantce Wenno diduga melakukan 5 kali perjalanan dinas dengan total SPPD sebesar Rp.65 juta lebih.
Ada juga beberapa anggota DPRD Kota Ambon saat itu yang juga diduga melakukan perjalanan dinas fiktif seperti Leonora Far far, Nyong Hari Souisa, Rovik Afifudin, Julius Pattipeluhu dan Jafri Taihuttu. Dengan besaran SPPD yang didapat di atas Rp.20 juta