Ambon,Tribun-Maluku.Com: Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku telah memeriksa Anggota DPRD Provinsi Maluku, Samson Atapary sekitar 7 jam, Jumat (29/7/2023).
Pemeriksaan terhadap Atapary terkait laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik Ny. Widya Pratiwi Murad.
Samson Atapary sendiri mulai diperiksa oleh penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Pukul 09.00 wit, hingga siang hari sekitar pukul 14.00 wit (istirahat) dan dilanjutkan kembali sekitar pukul 15.00 wit hingga pukul 17.00 wit.
Selama pemeriksaan terhadap politisi PDIP ini, Atapary dicecar puluhan pertanyaan berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik atas pemberitaan anggaran hibah kwarda Maluku senilai Rp 2,5 Milyar di media.
Ditreskrimum Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar kepada media ini, menjelaskan, pemeriksaan terhadap Atapary sudah dilakukan dalam perkara tersebut.
“Atapary sudah diperiksa dari jam 09.00 wit, dan sempat istirhat makan pukul 14.00 wit kemudian dilanjutkan hingga pukul 17.00 wit. Jadi pemeriksaan sudah selesai jam 5 sore terhadap Atapary,” jelasnya.
Sebelum pemeriksaan Atapary, Ditreskrimum juga mengaku sudah memeriksa sejumlah saksi lain termasuk kuasa hukum.
Sementara Ketua Kwarda Ny. Widya Pratiwi sebagai pelapor (korban) juga sudah diperiksa Kamis kemarin dalam kasus tersebut.
“Kita juga sudah memeriksa sejumlah saksi lain termasuk kuasa hukum. Sementara Ketua Kwarda Maluku, Widya Pratiwi Murad sebagai pelapor (korban) juga sudah diperiksa, kamis (27/7/2023) terkait kasus tersebut,” jelasnya.