Ambon, Tribun-Maluku.com : Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memutuskan perkara gugatan antara Partai Golkar versi Abu Rizal Bakrie (ARB) melawan Golkar kubu Agung Laksono (AL), dinilai telah melanggar kewenangan yang diberikan pada majelis. Imbasnya Golkar kubu ARB dimenangkan.
“Majelis hakim PTUN Jakarta telah bertindak melampaui kewenangan mereka, ini terlihat dalam amar putusannya yang menyatakan kepengurusan Golkar yang sah adalah hasil munas Riau. Padahal yang berhak dan berwenang memutuskan sah tidaknya kepengurusan Golkar adalah majelis partai dan pengadilan negeri, “ kata koordinator Golkar Maluku, Hamzah Sangadji kepada wartawan Rabu (20/5) di Ambon.
Menurut Sangadji, majelis hakim PTUN Jakarta sama sekali tidak memiliki kewenangan memutuskan sah tidaknya kepengurusan suatu partai. Yang berhak menentukan hal tersebut adalah mahmakah partai dan pengadilan negeri.
Hal lainnya yang dianggap Golkar kubu AL dilakukan majelis hakim yang melampaui kewenangannya yakni, adanya putusan majelis hakim PTUN tentang Pilkada. Sedangkan dalam gugatan antara Golkar Kubu ARB melawan Golkar kubu AL, materi gugatannya sedikitpun tidak disinggung mengenai pilkada.
“Sedangkan mengenai SK Menkum HAM yang mengesahkan kepengurusan Golkar kubu AL, hingga kini tetap berlaku dan sah. Hal ini lantaran adanya langkah hukum lanjutan yakni banding oleh Menkum HAM, “ bebernya.
Dengan adanya upaya hukum lanjutan oleh Menkum HAM tersebut, maka keputusan PTUN Jakarta belum memiliki kekuatan hukum tetap, dengan demikian SK Menkum HAM yang mengesahkan kepengurusan Golkar dibawah kepemimpinan AL tetap berlaku dan sah.
Bukti lain sahnya kepengurusan Golkar dibawah komando AL juga terlihat jelas ketika Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat mengundang Golkar versi AL untuk mengikuti sosialisasi pelaksanaan pemilihan umum yang digelar KPU pusat.
“Itu berarti KPU mengakui Golkar versi AL untuk mengikuti pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam Pilkada serentak yang akan berlangsung Desember nanti, “ pungkasnya.