Ambon, Tribun Maluku :Saniri negeri Passo dan Penjabat kepala desa (Kades) Passo resmi dipolisikan oleh ketua Saniri negeri Passo, Wellem Tuwatanassy.
Dari data yang didapat media ini, laporan polisi terhadap Saniri negeri Passo dan Penjabat Kades Passo tersebut dimasukan Tuwatanassy pada 26 Agustus 2024. Tepatnya seusai perwakilan soa adat negeri Passo melakukan aksi demo di kantor Walikota Ambon.
Dimana sesuai melakukan aksi demo damai di pelataran balai kota Ambon, Wellem Tuwatanassy yang didampingi kuasa hukumnya dan juga beberapa perwakilan soa adat di negeri Passo,. Mendatangi Ditreskrimmum Polda Maluku guna memasukan laporan polisi.
Setelah itu Wellem Tuwatanassy dan rombongan menuju Mapolda Maluku di kawasan Tantui juga memasukan laporan yang sama yang ditujukan langsung kepada Kapolda Maluku.
Sementara itu, kuasa hukum Wellem Tuwatanassy, Roos Jeane Alfaris kepada media ini Rabu (28/8/2024) mengakui kalau kliennya telah memasukan laporan polisi tersebut.
“Adapun terlapor dalam masalah ini adalah 6 orang Saniri negeri Passo dan juga Penjabat Kades Passo, ” Ujar Alfaris.
Sedangkan sangkaan dalam laporan tersebut jelas Alfaris adalah. Dugaan pemberian keterangan palsu dan menggunakan surat atau dokumen palsu.
“Untuk itu berharap pihak kepolisian agar secepatnya mungkin menyelesaikan kasus klien kami ini agar semuanya terungkap dengan jelas, ” Kunci Alfaris