Ambon,Tribun Maluku : Langkah hukum tegas berupa memasukan laporan polisi diambil mata rumah Hatulesila terkait penetapan mata rumah parenta di negeri Rumah Tiga.
Pasalnya mata rumah Hatulesila menilai baik Saniri negeri Rumah Tiga maupun marga Tita dan marga da Costa telah melakukan penggalangan terhadap proses pembentukan pemerintahan yang sah di negeri Rumah Tiga.
Kuasa hukum mata rumah Hatulesila, Henry Lusikooy kepada media ini Rabu (11/6/2025) mengungkapkan. Kliennya selaku satu satunya mata rumah Parenta di rumah tiga telah memasukan laporan polisi terhadap Saniri negeri Rumah Tiga, ketua mata rumah Tita dan Ketua mata rumah dan Costa.
“Laporan polisi sudah kami masukan pada Selasa 3 Juni 2025, ” ujar Lusikooy.
Terlapor sejak tahun 2019 lanjut Lusikooy, telah berupaya untuk melaksanakan tugasnya membuat Peraturan Negeri Rumahtiga tentang Penetapan Matarumah Parentah di Negeri Rumahtiga. Akan tetapi dalam setiap pembahasan yang dilakukan oleh Terlapor selalu tidak mendapatkan satu keputusan tentang Matarumah Parentah di Negeri Rumahtiga.
Oleh karena Terlapor tidak pernah bisa mengambil keputusan tentang siapa Matarumah Parentah di Negeri Rumahtiga sehingga Anggota Saniri Negeri Rumahtiga perwakilan Matarumah Hatulesila mengusulkan untuk menetapkan Matarumah Tita, Matarumah da Costa, dan Matarumah Hatulesila sebagai Matarumah Parentah di Negeri Rumah Tiga, akan tetapi usulan Anggota Saniri Negeri perwakilan Matarumah Hatulesila tersebut ditolak mentah-mentah oleh Anggota Saniri Negeri Rumah Tiga lainnya.
Akibat setiap rapat yang dilakukan oleh Terlapor untuk membahas Matarumah Parentah di Negeri Rumahtiga selalu mendapat jalan buntu, sehingga pihak Pemerintah Kota Ambon mencoba menengahi persoalan dalam badan Saniri Negeri Rumah Tiga (Terlapor) tersebut, akan tetapi apa yang disampaikan oleh Pemerintah Kota Ambon tersebut termasuk Pemerintah Kota Ambon mengusulkan adanya pembagian masa jabatan Raja Negeri Rumahtiga untuk ketiga Matarumah yang ada juga ditolak oleh Terlapor terutama anggota Saniri Negeri Rumahtiga perwakilan Matarumah Tita dan Matarumah da Costa.
“Lantaran tidak tercapainya kesepakatan dalam rapat-rapat yang dilaksanakan oleh Terlapor untuk menetapkan Peraturan Negeri Rumahtiga tentang Matarumah Parentah di Negeri Rumahtiga, maka pada tahun 2022 Matarumah Hatulesila (Pelapor) mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Ambon, ” ujarnya.
Setelah melalui proses sidang dan alat bukti maupun keterangan saksi tambah Lusikooy Pengadilan Negeri Ambon telah mengambil keputusan sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 250/Pdt.G/2022/PN Amb, tanggal 17 Mei 2023, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor:40/PDT/2023/PT AMB tanggal 24 Juli 2023 Jo. Putusan Kasasi Mahkama Agung Republik Indonesia Nomor : 2040 K/PDT/2024 tanggal 25 Juni 2024 yang menenangkan mata rumah Latuhesila.
Akan tetapi walaupun putusan Pengadilan yang memenangkan kliennya itu telah berkekuatan hukum tetap, akan tetapi tidak dijalankan oleh para terlapor.
“Apa yang dilakukan para terlapor ini adalah suatu tindak pidana yakni menghalangi pembentukan pemerintahan yang sah di negeri rumah tiga, ” tegasnya.
Selain menempuh jalur pidana, Lusikooy juga menjelaskan pihaknya telah mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Ambon terkait putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 250/Pdt.G/2022/PN Amb, tanggal 17 Mei 2023.
“Permohonan eksekusi telah kami masukan ke Pengadilan Negeri Ambon dan kini tinggal menunggu proses selanjutnya, ” demikian Lusikooy.