Ambon, Tribun-Maluku. Pemerintah Kota Ambon resmi melakukan penyesuaian terhadap kebijakan pemberian santunan duka bagi warga yang mengalami musibah kehilangan anggota keluarga. Kini, santunan tersebut hanya diberikan kepada warga yang masuk dalam kategori tidak mampu.
Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena menegaskan, penyesuaian ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi serta keterbatasan anggaran daerah.
Kebijakan ini juga bertujuan agar bantuan benar-benar menyasar masyarakat yang paling membutuhkan.
“Kami tidak hentikan bantuan, tapi kami sesuaikan. Santunan duka sekarang hanya diberikan kepada warga yang terdata dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial),” ujar Wattimena, Jumat (5/7/2025).
Menurutnya, sudah tidak relevan jika santunan tetap diberikan kepada semua warga tanpa melihat kondisi ekonomi penerima.
“Kalau pejabat atau orang mampu masih menerima santunan duka, itu tidak adil. Yang layak dibantu adalah mereka yang benar-benar tidak mampu,” tambahnya.
Wali Kota menyampaikan, kebijakan baru ini akan segera dituangkan dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai dasar hukum pelaksanaannya.
“Adil itu bukan semua dapat, tapi yang butuh yang menerima,” tegasnya.
Melalui kebijakan ini, Pemkot Ambon berharap program bantuan sosial dapat lebih tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat miskin yang sedang berduka.