Ambon, Tribun-Maluku.com : Penjabat Gubernur Maluku Saut Situmorang menegaskan keberadaan Satuan Polisi Pamong Praja memiliki tugas dan fungsi membantu pemerintah dalam menegakan berbagai aturan yang sudah ditetapkan dalam peraturan daerah.
“Sekarang ada tiga Perda baru yang ditetapkan DPRD Maluku, dan tentunya dalam pelaksanaan di masyarakat, Satpol PP sebagai lembaga yang bertugas melakukan penegakan aturan,” kata Saut Situmorang di Ambon, Senin (3/2).
Tupoksi Satpol PP untuk membantu pemerintah daerah ini sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang sistem pemerintahan daerah dimana tupoksinya membantu kepala daerah menjaga ketertiban umum.
Namun sebelum fungsi ini dijalankan, kata Saut, pemerintah perlu melakukan sosialisasi Perda baru kepada masyarakat secara luas agar mereka bisa mengetahuinya dan apa konsekwensinya bila melanggar aturan dimaksud.
“Tidak rasional kalau petugas Satpol PP muncul dan main tertibkan orang yang melanggar perda, tanpa ada upaya sosialisasi terlebih dahulu,” katanya.
DPRD Maluku baru saja menetapkan tiga Perda usulan eksekutif diantaranya Perda tentang tentang kawasan tanpa rokok, Perda tentang sistem kesehatan daerah dan Perda pengendalian Daerah Aliran Sungai (DAS).
Misalnya untuk Perda tentang kawasan tanpa rokok, pemerintah provinsi akan berkoordinasi dengan seluruh pemkab/pemkot untuk menyediakan tempat-tempat khusus bagi para perokok.
“Setelah itu akan disosialisasikan kepada masyarakat umum agar mereka mengetahui secara pasti wilayah mana saja yang tidak bisa dipenuhi asap rokok dan apa sanksinya kalau diringkus petugas Satpol PP,” ujar Saut.
Sama halnya dengan Perda tentang pengendalian Daerah Aliran Sungai (DAS), dimana masyarakat harus memahami daerah-daerah resapan air tidak bisa dijadikan kawasan pemukiman penduduk.
Banyak bencana alam yang beberapa tahun terakhir ini muncul di Maluku hingga menimbulkan korban jiwa dan harta benda, serta ratusan jiwa terpaksa dipindahkan ke lokasi baru akibat rusaknya lingkungan sekitar. (ant/tm)