Dobo, Tribun-Maluku.com: Seorang oknum personel Polres Kepulauan Aru dipecat. Pasalnya, ia terbukti terlibat kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Pemecatan itu ditandai dengan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di halaman apel Mapolres Aru, Kamis (13/02/2025).
Oknum polisi yang dipecat dari satuannya itu berpangkat Bripka berinisial MBA yang ditandai dengan pembacaan Keputusan Kapolda Maluku Nomor : KEP/28/Satu Romawi/2025 Tanggal 21 Januari 2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Dwi Bachtiar Rivai, SIK,.MH dan dihadiri para Pejabat Utama Polres Kepulauan Aru.
Kapolres Aru, AKBP Dwi Bachtiar Rivai dalam sambutannya mengatakan bahwa upacara pemberhentian tidak dengan hormat yang dilaksanakan hari ini, merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personil yang melakukan pelanggaran baik pelanggaran disiplin, maupun kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan tindak pidana.
“Upacara seperti pelaksanaan upacara ini tentunya dapat terlaksana sesuai tahapan yang telah dilalui sesuai dengan Ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.
Hal ini, kata Dwi sebagaimana ditinjau dari beberapa asas diantaranya asas kepastian hukum terhadap personil polri yang melakukan pelanggaran, sehingga menjadi jelas statusnya.
Kemudian, asas kemanfaatan pertimbangan seberapa besar Manfaatnya bagi organisasi polri yang dijatuhi hukuman dengan cara pemberhentian dengan tidak hormat (efek jera).
Selanjutnya asas keadilan yaitu memberikan reward kepada Personil yang berprestasi dan Memberikan punishment atau hukuman kepada personil yang terbukti melakukan pelanggaran baik disiplin Kode etik polri maupun pidana.
Kapolres juga menjelaskan, keputusan ini tidak diambil dalam waktu singkat tiba-tiba tetapi telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan dengan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku.
“Sebagai manusia biasa, saya merasa berat dan sedih untuk melakukan upacara ini, karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja tetapi juga kepada keluarga besarnya,” ujarnya.
Olehnya, Kapolres berharap kepada seluruh personil Polres Kepulauan Aru untuk tidak ada lagi personel Polri yang coba-coba melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik, apalagi pidana diwaktu yang akan datang.
“Untuk itu, mari kita ambil hikmah serta pelajaran dari upacara PTDH ini. Jadikan introspeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik dalam menjalankan tugas secara profesional, proporsional dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pesan AKBP Dwi menegaskan.