Ambon, Tribun-Maluku.com : Sudah satu bulan kepemimpinan Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena yaitu tanggal 24 Juni 2022, terhitung saat dilantik oleh Gubernur Maluku Murad Ismail tanggal 24 Mei 2022 lalu.
Setelah dilantik 24 Mei 2022 lalu, Bodewin Wattimena mengemban amanat sebagai Pj. Walikota Ambon, menggantikan Richard Louhenapessy yang telah berakhir masa jabatannya.
Sebagai wujud kepedulian terhadap kinerja Pj. Walikota Ambon dalam tempo satu bulan ini, Perkumpulan Anak Muda Ambon (PAMA) memberikan apresiasi serta mendukung penuh terhadap 11 kebijakan prioritas yang telah dicanangkan Wattimena.
Apresiasi serta dukungan itu disampaikan melalui Ketua Umum PAMA, Rizal Sangadji di Ambon, Sabtu (25/6/2022).
Menurut Rizal, tugas dan wewenang Penjabat Walikota Ambon sama dengan tugas dan wewenang walikota definitif berdasarkan pasal 65 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dimana kepala daerah mempunyai tugas:
* Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
* Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
* Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD;
* Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama;
* Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinyasesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
* Mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah; dan
* Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara, wewenang penjabat kepala daerah tertuang dalam Pasal 65 Ayat (2) UU Pemerintah Daerah, meliputi:
* Mengajukan rancangan Perda;
* Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
* menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah;
* Mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/atau masyarakat;
* Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.
Walaupun belum banyak yang dilakukan namun capaian-capaian dari kepemimpinan Bodewin Wattimena Pj. Walikota Ambon selama kurang lebih satu bulan ini sudah terlihat dan dirasakan masyarakat.
“Salah satunya adalah Pak Bodewin turun langsung di lapangan untuk melihat serta memastikan kondisi sampah di beberapa tempat di Kota Ambon, termasuk tentunya masalah-masalah lain,” ucap Rizal.
Selain itu, 11 Kebijakan Prioritas Pj. Walikota Ambon mendapat apresiasi serta dukungan penuh dari PAMA.
11 Kebijakan Prioritas itu meliputi : Konsolidasi Internal Birokrasi, Penataan Manajemen Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Identifikasi Data dan Pentelesaian Hutang, Sinkronisasi Program Penurunan Angka Kemiskinan, Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, Peningkatan Layanan Perizinan dan Non Perizinan yang Terintegrasi, Penyelarasan Arah Kebijakan Pembangunan Kota Ambon dengan Pemerintah Pusat dan Provinsi Maluku, Perwujudan Ambon Bersih, Fasilitasi Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Ambon Tahun 2024 serta Menjaga Netralitas ASN, dan Mendukung Kebijakan Pemerintah Pusat dan Provinsi Maluku dalam Penanganan Pandemi Covid 19.
Dikatakan, 11 kebijakan prioritas ini merupakan langkah cepat Pj. Walikota Ambon dalam menangani tata kelola pemerintahan yaitu clean government dan good governance.
Rizal Sangadji berharap, 11 kebijakan prioritas itu harus ditangani secara serius dan menaruh perhatian terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.
“PAMA tidak meragukan kepemimpinan Pak Bodewin Wattimena baik kapasitas maupun kapabilitas, karena beliau merupakan ASN di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku yang memiliki banyak pengalaman mumpuni dan rekam jejak yang baik,” kata Rizal.