Ambon, Tribun Maluku : Satu Periode kepemimpinan mantan Gubernur Murad Ismail tidak menempati Rumah dinas, DPRD Maluku periode 2019-2024 tidak bertaring atau ompong dalam melakukan pengawasan
Demikian penjelasan Herman Siamiloy pemerhati sosial kemasyarakatan dan pegiat anti korupsi kepada wartawan, Jumat (1/11/2024) di Ambon
Menurutnya, berdasarkan Peraturan pemerintah nomor 109 tahun 2000 mengatur tentang kedudukan Keuangan kepala daerah, pada pasal 7 ditegaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah disediakan masing-masing sebuah rumah jabatan beserta kelengkapan dan biaya pemeliharaan.
Selama Satu periode gubernur Maluku Murad Ismail tidak menempati rumah dinas dan tidak berkantor pada kantor pemerintah provinsi Maluku.
Dalam kaitan dengan biaya pemeliharaan menurut Siamiloy DPRD telah menetapkan satu Miliar Rupiah untuk satu tahun anggaran.
,”Pertanyaannya selama lima tahun anggaran atau satu periode biaya pemeliharaan sebesar lima miliar itu diapakan atau dikemanakan ?,” Tanya Siamiloy
Untuk itu menurutnya, DPRD dan pemerintah daerah dalam hal ini gubernur Murad Ismail harus mempertanggung jawabkan ini kepada masyarakat Maluku dan diharapkan Harus secara transparan agar masyarakat tidak dibodoh-bodohi.
Ia menambahkan, DPRD periode 2019-2024 dinilai ‘ ompong ‘ dalam pengawasan terutama pada saat covid 19, yang mana disaat yang sama ada pembelian mobil dinas untuk gubernur yang diduga tidak sesuai dengan Spek sehingga mobil tersebut dibeli dengan harga lebih kurang 200 juta Rupiah ( diduga mobil bekas )
Menurut Siamiloy, andai kata dibeli berdasarkan spek maka diperkirakan harga mobil tersebut bisa mencapai milyaran rupiah
Untuk itu dirinya meminta aparat penegak hukum (APH) untuk memanggil dan memeriksa panitia pembeli karena diduga ada kerugian negara dari pembelian mobil tersebut yang diduga Mobil bekas .
,”Sekali lagi DPRD dikatakan ‘ompong’ dalam pengawasan karna saat covid semua anggaran untuk infrastruktur termasuk pengadaan barang dan jasa dialihkan untuk penanganan covid 19,”paparnya