Ambon, Tribun Maluku : Penjabat Walikota Ambon, Dominggus N Kaya secara resmi melantik 10 pejabat tinggi Pratama dan Pejabat Fungsional di Lingkup Pemerintah Kota Ambon yang digelar, Senin (22/7/2024)
Penjabat Walikota dalam sambutannya menyampaikan perubahan adalah sesuatu yang pasti dan terus terjadi didalam kehidupan, serta tidak dapat dihindari oleh siapapun
Untuk itu pelaksanaan pengambilan sumpah dan janji serta pelantikan pejabat pimpinan tinggi Pratama dan Pejabat Fungsional tertentu sesuai dengan Ketentuan peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2020 dan peraturan Badan Kepegawaian Negara nomor 21 tahun 2017 serta ijin persetujuan dari menteri dalam negeri nomor 100.2.1.3/3159/SJ tanggal. 12 Juli 2024 sebagaimana disampaikan Surat Gubernur Maluku nomor 800.1.3.3/1701 tanggal 119 Juli 2024
Untuk itu sebelum mengawali tugas yang baru, Kaya meminta para pejabat yang baru dilantik untuk memperhatikan beberapa hal strategis yang harus menjadi perhatian
Menurut Penjabat Walikota Ambon, Pelantikan pejabat tinggi Pratama adalah bagian dari proses dan tahapan seleksi yang sudah dilakukan oleh Penjabat walikota sebelumnya
,”Saya hanya mengulangi usulan permohonan persetujuan pelantikan kepada Mentri dalam negeri sebab usulan yang lama ditolak dengan alasan pada saat itu PJ Walikota Ambon akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 24 Mei 2024,”paparannya
Kaya menambahkan, terdapat 3 fungsi pokok yang mesti dilakukan setiap ASN di jajaran Pemkot Ambon, yaitu menjadi Dinamisator, stabilisator dan Inisiator
Dengan demikian menurut Kaya, selaku pimpinan harus mempunyai menggerakkan seluruh kompetensi OPD secara dinamis dan simultan, serta harus mampu menjaga keseimbangan kerja antara pimpinan dan bawahan
Selain itu menurutnya, para. Pejabat Yaang baru dilantik tersebut harus bisa melahirkan ide-ide inovatif untuk mendorong perbaikan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat
Ia menambahkan, masa kepemimpinannya singkat,, namun dirinya ingin mewariskan agenda-agenda penyelengaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan. Masyarakat yang semakin baik kepada warga kota Ambon dan kepemimpinan terpilih nantinya
Terkait dengan agenda strategis menurut Kaya antara lain, suksesnya penyelenggaraan Pilkada tahun 2024 dan menjaga netralitas ASN
Selain itu, pengendalian inflasi, penanganan dan penurunan angka Stunting, penanganan dan pengelolaan sampah bagi kota yang lebih bersih , ketersediaan air bersih bagi masyarakat serta penguatan empat bidang urusan wajib, terkait pelayanan dasar yaitu pendidikan, kesehatan, pemukiman, dan sosial.
,”Guna mendukung agenda tersebut, rencana jangka pendek yang ingin dilakukan adalah pembuatan dan menyusun peta potensi pendapatan Pemerintah Kota Ambon,”ujar Kaya
Dirinya berharap pimpinan OPD yang baru dilantik bisa membangun koordinasi lanjutan untuk merealisasikan agenda dasar
Untuk diketahui, Pelantikan ke 10 pejabat lingkup Pemkot Ambon ini Berdasarkan Putusan Mendagri nomor 800.1.3.3-1323 tahun 2024 tanggal 21 Juni 2024 tentang pengangkatan jabatan pimpinan tinggi Pratama, kepala Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil Kota Ambon dan keputusan Penjabat walikota Ambon, nomor 1595, 1596 dan 1597 tahun 2024 tanggal 22 Juli 2024 berdasarkan surat persetujuan Mendagri RI, nomor. 100.2. 1.3/3159/SJ tanggal 12 Juli tahun 2024 tentang. Persetujuan pengangkatan dan pelantikan pejabat pimpinan tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah kota Ambon
Sepuluh Pejabat yang baru dilantik adalah Plt Kepala Dinas Kominfo-Sandi; Ronald Lekransy yang digeser ke Staf Ahli Walikota bidang Ekonomi dan SDM, Alex Hursepuny; Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) digeser ke Staf Ahli Walikota Bidang Pemerintahan.
Selain itu Oldrin Parinussa; Sekretaris Badan Kesbangpol “naik” menjadi Kepala Badan Kesbangpol, Christian Tukloy; Kepala Bagian Administrasi Pembangunan (Adpem) “naik pangkat” sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).
M. Abdul Azis; Sekretaris Bappeda-Litbang “naik” mengisi jabatan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (PKP), Hanny Tamtelahitu; Plt Kepala Dinas (Kadis) Dukcapil, defenitif sebagai Kadis di jabatan yang sama berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 800.1.3.3-132/tahun 2024.
Adapula Selly Kalahatu; Kepala Bagian (Kabag) Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) “naik” menjadi Asisten Pemerintahan Setkot Ambon, dan Fenly Masawoy; Kabag Kesra Setkot Ambon “naik status” sebagai Staf Ahli Walikota Bidang Politik, Hukum dan Aparatur Kota Ambon.
Adapula Vedya Kuncoro; Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) “naik status” menjadi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setkot Ambon dan Ivon Latuputty : Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Pekerjaan Umum “naik status” sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP).