Ambon, Tribun Maluku: Terkait status pegawai honorer pada Pemerintah Provinsi Maluku di beberapa waktu terakhir ini, ada dinamika kebijakan Pemerintah Pusat yang mulai mempertegas status pegawai honorer, baik oleh MENPAN-RB, KEMENDAGRI maupun BKN.
Berdasarkan data pegawai honorer pada Pemerintah Provinsi Maluku yang telah mengikuti tes PPPK tahap pertama, adalah mereka yang sudah tercover di dalam Pangkalan Data BKN (Badan Kepegawaian Negara) yaitu sebanyak 2.356 orang.
Dari jumlah yang terdaftar tersebut, sebanyak 15 orang pegawai honorer tidak mengikuti tes dengan alasan yang tidak jelas, sehingga dengan sendirinya dinyatakan gugur, jadi yang mengikuti tes adalah sebanyak 2.341 orang.
Dari jumlah ini yang dinyatakan lulus berdasarkan pilihan formasi yang tersedia adalah sebanyak 637 orang, sedangkan sebanyak 1.704 orang dinyatakan lulus sebagai PPPK paruh waktu,” kata Plt. Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Maluku, Sartono Pinning, SH. M.Kn saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (21/1/2025).
Menurut Pinning, sebanyak 2.341pegawai honorer dimaksud semuanya telah terproses sesuai ketentuan, sehingga di harapkan sampai pada waktunya tidak lagi menimbulkan masalah yang berarti, karena telah terdaftar di dalam data base atau Pangkalan Data BKN tahun 2022 sehingga dinyatakan clear.
Masih terkait hal tersebut, Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 pasal 66 mempertegas bahwa dilarang untuk mengangkat lagi pegawai honorer, sehingga mestinya kata Pinning, di tahun 2023 itu sudah tidak boleh ada lagi pegawai honorer, namun ternyata dalam perjalanan ada teman-teman pimpinan OPD lingkup Pemprov Maluku yang masih menerima pegawai honorer.
Pegawai honorer yang diterima tahun 2023 tersebut kenyataannya mereka masih bekerja sampai saat ini, sehingga sesuai aturan mereka adalah honorer di luar Pangkalan Data BKN yang hingga periode 16 Januari 2025 telah terdaftar untuk persiapan di tes tahap kedua sebanyak 1.408 orang.
Dari jumlah 1.408 orang tersebut termasuk didalamnya 288 orang pegawai honorer yang tercover dalam data base BKN tapi tidak mengikuti tes tahap pertama, dan diperbolehkan untuk mengikuti tes tahap kedua, sehingga sisanya sebanyak 1.120 orang adalah pegawai honorer yang tidak masuk dalam data base atau Pangkalan Data BKN.
Khusus 288 orang pegawai honorer yang ada dalam Pengkalan Data BKN dan tidak mengikuti tes tahap pertama, namun telah terdaftar pada tahap kedua dan bila waktunya mereka dapat mengikuti tes dan dinyatakan lulus sesuai ketentuan, maka yang besangkutan dapat dikaregorikan sebagai ASN PPPK.
Tetapi sebaliknya, jika mereka mengikuti tes di tahap kedua dan ternyata tidak memenuhi syarat untuk mengisi Formasi yang tersedia, maka dipastikan mereka tetap di terima dan dikategorikan sebagai ASN PPPK Paruh Waktu.
Sementara sisa 1.120 orang yang tidak masuk dalam Pangkalan Data BKN, jika mereka dinyatakan lulus untuk merebut jumlah Formasi yang ada maka mereka dinyatakan lulus sebagai ASN PPPK. Tetapi jika tidak lulus dan berdasarkan aturan yang ada maka mereka harus dirumahkan,” ulas Mantan Kadis Sosial Provinsi Maluku itu.
Ini adalah problem yang sedang kita hadapi secara nasional, termasuk di Provinsi Maluku. Untuk itu, kita harus terus berusaha untuk mendapatkan solusi terbaik, termasuk berkonsultasi dengan Pemerintah Pusat, dalam hal ini Menpan RB, Kemendagri dan BKN.
Untuk itu, semua pihak harus bersabar dan berpikir positif, bahwa semua yang dilakukan dan apapun hasilnya, tidak lain kecuali untuk menyelesaikan masalah.
Hal yang mungkin Pemprov Maluku lakukan juga adalah membentuk tim kecil yang terdiri dari OPD terkait guna merespon berbagai masukan dari beberapa kali pertemuan dengan pimpinan OPD Pemprov Maluku, dalam rangka mengkonsultasikan hal-hal yang masih perlu untuk diperjelas lagi dengan Pemerintah Pusat termasuk hak-hak honorer, mengingat mulai bulan Januari tahun 2025 ini sudah tidak boleh lagi ada pegawai honorer.
“Diharapkan agar semua yang dilakukan ini hasilnya adalah yang terbaik, baik bagi tenaga honorer yang sedang diperbincangkan saat ini, maupun untuk kepentingan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, khususnya di Provinsi Maluku,” harap Pinning.