Ambon, Tribun-Maluku : Berdasarkan SK , sebanyak 471 orang Narapidana dari 462 orang Narapidana yang diusulkan mendapatkan Remisi Khusus Idul Fitri
Demikian penjelasan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham) provinsi Maluku, Hendro Tri Prasetyo dalam rilisnya, Selasa (9/4/2024)
Menurutnya, Remisi Idul Fitri 1445 H tahun 2024 ini, Jumlah SK yang turun lebih banyak dari yang diusulkan karena ada penambahan beberapa usulan setelah rekap usulan dikirimkan.
Prasetyo menjelaskan Remisi Idul Fitri 1445 H diberikan berdasarkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 Tentang Remis, serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan hak Warga Binaan Pemasyarakatan
Selain itu berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor : PAS- 340.570.571.572.574.591.596.597.599.619.PK.05.04 TAHUN 2024 serta surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.05.04-130, tanggal 25 Januari 2024
Ia menjelaskan, Jumlah hunian se-Maluku per 9 April 2024 sebanyak 1615 yang terbagi atas Tahanan sebanyak 351 orang, Narapidana sebanyak 1254 Narapidana, dengan kapasitas Hunian sebanyak 1342 orang
Sedangkan untuk Napi agama Islam menurut Kakanwil sebanyak 596 orang dengan hunian
Untuk Remisi khusus (RK) pada Lapas Ambon, sebanyak 148 orang yang terbagi, Remisi 15 hari sebanyak 12 orang, 1 bulan 115 orang, 1 Bulan 15 hari, 14 orang dan 2 bulan sebanyak 7 orang
Lapas Piru, sebanyak 43 orang yang terbagi, Remisi 15 hari sebanyak 7 orang, 1 bulan 29 orang, 1 Bulan 15 hari, 4 orang dan 2 bulan sebanyak 3 orang
Lapas Tual, sebanyak 30 orang yang terbagi, Remisi 15 hari sebanyak 8 orang, 1 bulan 16 orang, 1 Bulan 15 hari, 4 orang dan 2 bulan sebanyak 2 orang
LPKA Ambon sebanyak 14 orang yang terbagi, Remisi 15 hari sebanyak 11 orang, 1 bulan 3 orang, sedangkan LPP Ambon sebanyak 14 orang yang terbagi untuk Remisi 15 Hari sebanyak 5 orang dan Remisi 1 bulan sebanyak 9 orang
Rutan Ambon sebanyak 36 orang yang terbagi, Remisi 15 hari sebanyak 22 orang, 1 bulan 13 orang, 1 Bulan 15 hari, 1 orang
Untuk Rutan Masohi sebanyak 51 orang yang terbagi Remisi 15 hari sebanyak 9 orang, 1 bulan 30 orang, 1 Bulan 15 hari, 8 orang dan 2 bulan sebanyak 4 orang
Sedangkan untuk Lapas Banda hanya 6 orang yang mendapat remisi 1 Bulan sementara untuk Lapas Saparua tidak ada yang mendapat remisi
Selain itu untuk Lapas Namlea sebanyak 72 orang yang terbagi, Remisi 15 hari sebanyak 17 orang, 1 bulan 44orang, 1 Bulan 15 hari, 9 orang dan 2 bulan sebanyak 2 orang
Lapas Wahai, sebanyak 31 orang yang terbagi, Remisi 15 hari sebanyak 7 orang, 1 bulan 19 orang, 1 Bulan 15 hari, 4 orang dan 2 bulan sebanyak 1 orang
Lapas Geser sebanyak 7 orang yang terbagi, Remisi 1 bulan 2 orang, 1 Bulan 15 hari, 4 orang dan 2 bulan sebanyak 1 orang
Lapas Dobo sebanyak 15 orang yang terbagi, Remisi 15 hari sebanyak 5 orang, 1 bulan 8 orang, 1 Bulan 15 hari, 2 orang dan Lapas Saumlaki sebanyak 44 orang yang mendapat remisi 1 bulan, sedangkan Lapas Wonreli tidak ada yang mendapat remisi
Sedangkan untuk Remisi khusus langsung bebas menurut Prasetyo tidak ada satupun baik pada Lapas maupun rutan di Maluku
Terkait dengan persyaratan untuk mendapatkan Remisi, menurutnya, baik Napi maupun Tahanan harus berkelakuan baik, Aktif mengikuti program pembinaan, telah menunjukan penurunan tingkat resiko
Selain itu telah menjalani 6 (enam) bulan masa pidana, tidak sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas dan tidak sedang menjalani hukuman pengganti denda/uang pengganti
Terkait Usulan remisi dijelaskan dilaksanakan secara online melalui aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP)
Remisi merupakan hak Narapidana sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang 22 Tahun 2022 Tentang pemasyarakatan (Pelaksanaan gratis tanpa biaya)