Ambon,Tribun-Maluku.Com : Kim D. Markus Mantan Anggota DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya yang gencar menyuarakan Dugaan Tindak Pidana Korupsi BUMD PT. Kalwedo yang dilakukan oleh Benyamin Thomas Noach membuat pengikutnya kebakaran jenggot, sehingga berbagai upaya dilakukan untuk menghalangi Kim Markus untuk menyuarakan dugaan tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara sebesar 8,5 M itu.
Dalam siaran persnya yang diterima media ini Selasa (17/1/2023) John Johiands Uniplaita,SH selaku kuas hukum Kim Markus menyatakan. Baru-baru ini ada pemberitaan yang viral dimedia cetak maupun Facebook hari Senin tanggal 16 Januari 2023 tentang tuduhan tidak mendasar terhadap Kimdavits Marcus dengan Judul Tokoh muda MBD Viral di Facebook, asik Hisap Narkotika.
Dikatakan, Kim Markus tidak menanggapi perberitaan media cetak, media onlone maupun postiangan faceboock yang ramai dimainkan oleh pasukan sakit hati, melainkan Kim Markus memfokuskan diri untuk mengumpukan bukti yang berkaitan dengan postingan dan komentar Facebook untuk membuktikan laporan pengaduan yang akan disampaikan.
Terhadap postingan maupun pemberitaan tersebut, Kim Marcus didampingi pengacaranya John Johiands Uniplaita,SH. resmi mendatangi BNN Provinsi Maluku hari ini Selasa Tanggal 17 Januari 2023, Jam. 11.30 Wib guna melakukan tes urine sebagai jawaban atas tuduhan yang viral dengan menyertakan foto Kimdavits Markus asik Hisap Nakotika.
Ditambahakan, setelah tes urin dilakukan oleh BNN Provinsi Maluku kemudian Kim Markus bersama dengan Pengacaranya menungguh hasil tes urin di Kantor BNN Provinsi Maluku, beberapa saat kemudian hasil tes urin keluar dan disampaikan kepada Kim Markus dan pengacaranya. Ternyata hasil tes urinnya Negatif atau tidak terbukti Kim Markus Menggunakan Narkotika.
Jika ada pihak yang tidak setuju atau meragukan hasil tes urin yang telah diterbitkan oleh BNN Provinsi Maluku maka silakan lakukan keberatan atau complain ke BNN Propinsi Maluku.
Pada saat hasil pemeriksaan telah diketahui, Kim Markus kemudian menawarkan agar pemeriksaan tidak saja menggunakan Rapid test tapi kalau boleh juga pemeriksaan darah dan rambut, namun ternyata pihak BNN Propinsi Maluku tidak memiliki peralatan untuk melakukan pemeriksaan darah dan rambut.
Kim Marcus kemudian mendatangi Dinas Kesehatan Provinsi Maluku memohon agar dilakukan pemeriksaan darah dan rambut untuk membuktikan bahwa dirinya tidak menggunakan Narkotika sebagaimana yang diberitakan, namun pihak Dinas Kesehatan Propinsi Maluku juga menyatakan bahwa untuk pemeriksaan Narkotika dengan metode pemeriksaan darah dan rambut tidak dapat dilakukan oleh Dinas Kesehatan Propinsi Maluku.
Uniplaita menjelskan, Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika Nomor : Ket/0159/KA/RH.00.01/2023/BNNP tanggal 17 Januari 2023 yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Fitri Hariyati, dan diketahui oleh Kepala Badan Narkotika Propinsi Maluku Drs. Rohmad Nursahid, M.Si, dengan pemeriksaan menggunakan Rapid Test 6 (enam) parameter dengan hasil pemriksaan Amphetamin, Methamethamine, Morphine, THC, Benzodiazeoine dan Cocain : NEGATIF, dan keterangan Pemeriksaan Fisik dengan hasil tidak ditemukan tanda-tanda menggunakan Narkotika, atas hasil pemeriksaan tersebut di buat Kesimpulan bahwa terperiksa Kimdavits Marcus TIDAK TERINDIKASI menggunakan Narkotika sesuai dengan Hasil Pemeriksaan pada saat surat keterangan ini diterbitkan.
Berkaitan dengan hasil pemeriksaan oleh Badan Narkotika Propinsi Maluku sebagaimana disebutkan diatas, Kimdavits Marcus kemudian mengajukan diri kepada Badan Nakotika Propinsi Maluku secara lisan untuk ditetapkan sebagai Duta Narkotika Kabupaten Maluku Barat Daya, namun respons dari Badan Narkotika Propinsi Maluku bahwa saudara Kimdavits Marcus harus mengajukan surat tertulis dan wajib menjalani tahapan assessment sebelum ditetapkan sebagai Duta Nakotika.
kerena hasil dari BNN Provinsi Maluku telah diterima, maka pemilik akun penyebar berita bohong terhadap Kim Markus, maka Kim Markus segera akan mengambil Langkah hukum bagi mereka-mereka itu, atau disebut dengan pasukan sakit hati terhadap upaya Kim Markus membongkar kasus BUMD PT. Kalwedo tahun 2012-2014 dengan duggaan kerugian negara kurang lebih 8,5 M.