Close Menu
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    • Indeks Berita
    • Berita Pilihan Redaksi
    • Seputar Maluku
      • Maluku
      • Pertanian
      • Politik
      • Pemerintahan
      • Pendidikan
      • Kesehatan
      • Ekonomi
      • Seni dan Budaya
      • Olahraga
      • Opini
      • Artikel
    • Lintas Daerah
      • Ambon
      • Maluku Tengah
      • Aru
      • Buru
      • Buru Selatan
      • Seram Bagian Barat
      • Seram Bagian Timur
      • Maluku Barat Daya
      • Maluku Tenggara Barat
    • Tual
    • Maluku Tenggara
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Hak Jawab
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Home » Hukum dan Kriminal » Sebulan Jadi Buronan, Rian Pelaku Pembakaran di Hunuth Ditangkap di Jakarta

    Sebulan Jadi Buronan, Rian Pelaku Pembakaran di Hunuth Ditangkap di Jakarta

    Pewarta Marven Talla2 November 2025
    rian

    Ambon, Tribun Maluku: Setelah sebulan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan bersembunyi dari kejaran polisi, pelarian Rian Wailussy alias Babang Rian, tersangka kasus pembakaran dan pengrusakan di Desa Hunuth (Durian Patah), Kota Ambon, akhirnya berakhir.

    Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku berhasil membekuk Rian di Jakarta Pusat, Sabtu (1/11/2025), setelah melakukan pengejaran lintas daerah yang intens.

    Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat DPO Nomor: DPO/6/IX/RES.1.24./2025/Ditreskrimum tertanggal 30 September 2025 dan Surat Perintah Dirreskrimum Nomor: Sprin/400/X/RES.1.24./2025/Ditreskrimum tanggal 30 Oktober 2025.

    Menurut informasi yang dihimpun, tim Ditreskrimum bergerak ke Jakarta pada Jumat (31/10/2025) setelah menerima laporan keberadaan tersangka.

    Setelah pemetaan dan pemantauan di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat, tim mendapati Rian sedang berbelanja di sebuah Indomaret bersama seorang wanita yang diduga istrinya.

    Polisi kemudian membuntuti hingga ke tempat kos milik Ibu D, Ketua RT setempat. Sekitar pukul 09.00 WIB, penangkapan dilakukan tanpa perlawanan, disaksikan langsung oleh pemilik kos.

    Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut.

    “Benar, Tim Ditreskrimum Polda Maluku telah berhasil menangkap tersangka Rian Wailussy alias Babang Rian di Jakarta. Ia merupakan DPO kasus pembakaran dan pengrusakan di Hunuth,” ujar Kombes Rositah, Minggu (2/11/2025).

    Ia menambahkan, saat ini penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan dan menyiapkan pemulangan tersangka ke Ambon untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    Sementara itu, Dirreskrimum Polda Maluku Kombes Pol. Dasmin Ginting, S.I.K., menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini adalah hasil kerja keras dan kesabaran tim di lapangan.

    “Kami terus menelusuri setiap jejak pelarian tersangka. Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan. Siapa pun yang mencoba kabur, akan kami kejar sampai dapat,” tegasnya.

    Kapolda Maluku Irjen Pol Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si., memberikan apresiasi atas kinerja tim Ditreskrimum yang berhasil menangkap buronan tersebut dalam waktu relatif singkat.

    “Saya mengapresiasi langkah cepat dan terukur Ditreskrimum Polda Maluku. Ini bukti nyata komitmen Polri dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujar Kapolda.

    Irjen Dadang juga mengimbau para DPO lainnya agar segera menyerahkan diri, daripada harus ditangkap paksa.

    “Cepat atau lambat, polisi akan datang menjemput. Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polda Maluku. Saya juga mengingatkan masyarakat agar tidak melindungi para pelaku,” tandasnya.

    Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan Polda Maluku dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum secara profesional. Pesannya jelas: setiap pelaku kejahatan akan dihadapkan pada konsekuensi hukum tanpa kompromi.

    Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    Berita SebelumnyaHarga Diri Dilecehkan, Stela Reawaruw Laporkan Danramil Nusaniwe ke POM
    Berita Selanjutnya Nama Dicatut untuk Pinjam Uang, Bupati MBD Tetap Tenang: 

    Berita Terkait

    IMG 20251115 WA0004

    PERADI SAI Ambon Gelar Ujian Profesi Advokat: 9 Peserta Disaring untuk Menjaga Standar Profesi

    IMG 20251115 115818

    Dituding Bawa Nama Gubernur untuk Janjikan Proyek, Berthy Wairissal Resmi Siapkan Laporan Polisi Terhadap Novi Manutilaa

    Screenshot 2025 1114 092023

    Diduga Bawa-Bawa Nama Gubernur, Wairisal Cs Diduga Yakinkan Korban Proyek Fiktif Rp3,2 Miliar

    edit 16

    Tertipu Proyek fiktif, Rp3,2 Miliar, Novi Manutilaa Laporkan berti Wairisal Cs ke Polda Maluku

    IMG 20251112 WA0004

    Praperadilan Andi Usia Digelar, Ditreskrimum Polda Maluku Mangkir Tanpa Alasan Sah

    IMG 20251104 WA0006

    Polres Ambon Serius Usut Kasus Penganiayaan Mahasiswa UKIM, Rekaman Video Jadi Bukti Kunci

    Tambahkan komentar
    Tinggalkan Balasan

    Ikuti Kami
    • Facebook 9.606
    • Twitter 2.691
    • Instagram 972
    • YouTube 354
    • LinkedIn 97
    • Telegram 583
    • WhatsApp
    Berita lainnya

    Januari 2017 Tual Mengalami Inflasi

    1.689 CPNS Tual Mengikuti Test CAT

    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp Telegram LinkedIn Pinterest
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Privasi
    • UU Pers dan Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    © 2025 Tribun Maluku

    Ketik diatas dan tekan Enter untuk mencari. tekanEsc untuk membatalkan.