Ambon, Tribun Maluku: Setelah sebulan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan bersembunyi dari kejaran polisi, pelarian Rian Wailussy alias Babang Rian, tersangka kasus pembakaran dan pengrusakan di Desa Hunuth (Durian Patah), Kota Ambon, akhirnya berakhir.
Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku berhasil membekuk Rian di Jakarta Pusat, Sabtu (1/11/2025), setelah melakukan pengejaran lintas daerah yang intens.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat DPO Nomor: DPO/6/IX/RES.1.24./2025/Ditreskrimum tertanggal 30 September 2025 dan Surat Perintah Dirreskrimum Nomor: Sprin/400/X/RES.1.24./2025/Ditreskrimum tanggal 30 Oktober 2025.
Menurut informasi yang dihimpun, tim Ditreskrimum bergerak ke Jakarta pada Jumat (31/10/2025) setelah menerima laporan keberadaan tersangka.
Setelah pemetaan dan pemantauan di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat, tim mendapati Rian sedang berbelanja di sebuah Indomaret bersama seorang wanita yang diduga istrinya.
Polisi kemudian membuntuti hingga ke tempat kos milik Ibu D, Ketua RT setempat. Sekitar pukul 09.00 WIB, penangkapan dilakukan tanpa perlawanan, disaksikan langsung oleh pemilik kos.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, Tim Ditreskrimum Polda Maluku telah berhasil menangkap tersangka Rian Wailussy alias Babang Rian di Jakarta. Ia merupakan DPO kasus pembakaran dan pengrusakan di Hunuth,” ujar Kombes Rositah, Minggu (2/11/2025).
Ia menambahkan, saat ini penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan dan menyiapkan pemulangan tersangka ke Ambon untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Maluku Kombes Pol. Dasmin Ginting, S.I.K., menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini adalah hasil kerja keras dan kesabaran tim di lapangan.
“Kami terus menelusuri setiap jejak pelarian tersangka. Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan. Siapa pun yang mencoba kabur, akan kami kejar sampai dapat,” tegasnya.
Kapolda Maluku Irjen Pol Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si., memberikan apresiasi atas kinerja tim Ditreskrimum yang berhasil menangkap buronan tersebut dalam waktu relatif singkat.
“Saya mengapresiasi langkah cepat dan terukur Ditreskrimum Polda Maluku. Ini bukti nyata komitmen Polri dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujar Kapolda.
Irjen Dadang juga mengimbau para DPO lainnya agar segera menyerahkan diri, daripada harus ditangkap paksa.
“Cepat atau lambat, polisi akan datang menjemput. Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polda Maluku. Saya juga mengingatkan masyarakat agar tidak melindungi para pelaku,” tandasnya.
Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan Polda Maluku dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum secara profesional. Pesannya jelas: setiap pelaku kejahatan akan dihadapkan pada konsekuensi hukum tanpa kompromi.






