Selanjutnya bulan Mei 2005 hingga pertengahan tahun 2006 dokumen rekomendasi dan hasil rekomendasi LPBS diteruskan kepada tim asistensi Universitas Pattimura Ambon. Pemerintah provinsi Maluku kemudian melakukan penelitian dan kajian berdasarkan data dan dokumen pendukung lainnya serta menyimpulkan hasil Study kelayakan (Visiilty study) menjadi sebuah dokumen ilmiah, akademis dan dipresen-tasekan ke pemerintah Kabupaten Buru . Selanjutnya rekomendasi persetujuan bupati Buru dan persetujuan keputusan DPRD Buru dikeluarkan dengan rekomendasi bupati Nomor 31 tahun 2006 tentang pembentukan kabupaten Buru Selatan dan empat keputusan DPRD Kabupaten Buru pada bulan Juni tahun 2006. Inisiatif perjuangan pemekaran kabupaten Buru selatan dimulai pada tahun 2003 lewat penyampaian aspirasi yang disampaikan masyarakat Kecamatan Buru Selatan kepada DPRD dan pemerintah provinsi Maluku.Melalui beberapa inisiator. Juni 2004 dibentuk sebuah lembaga bernama Lembaga Pengembangan Buru Selatan (LPBS) yang terdiri dari masyarakat Bursel yang ada di Kota Ambon dan sekitarnya dengan kepengurusan yang terdiri dari panitia pengarah dan panitia pelaksana. Pada bulan September – Apri;l 2005 seluruh komponen masyarakat ursel mulai dari pemerintah desa, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda dan tokoh masyarakat Buru Selatan menyampaikan rekomendasi kepada LPBS untuk diteruskan dan diperjuangkan ke pemerintah kaBupaten Buru, pemerintah provinsi Maluku dan pemerintah pusat intinya Buru Selatan harus menjadi daerah otonom baru.
Kaupaten Buru Selatan disahkan dan ditetapkan berdasarkan undang-undang nomor 32 tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Buru Selatan. Dan secara resmi penyelengaraan pemerintahan kabupaten Buru Selatan diselengarakan pada tanggal 16 September 2008 dengan dilantiknya Drs. A.R.Uluputty sebagai penjabat Bupati Pada tahun 2010 A.R. Uluputty digantIkan dengan Yusuf Latuconsina, 2010-2011. Drs. M. Saleh Thio dan pada Bulan Juni 2011 pemerintahan defenitif oleh Tagop Sudarsono Soulissa,SH.MT dan Ayub Seleky hingga 2016