Tual,Tribun-Maluku.com : Wali Kota Tual, Adam Rahayaan secara resmi menonaktifkan sementara Sekretaris Kota (Sekkot) Tual, Adlly Bandjar karena dinilai telah menjatuhkan wibawa kepala daerah kota Tual pada saat rapat RDP di gedung DPRD Kota Tual pada beberapa pekan lalu.
“Saya sudah umumkan melalui rapat, terkait menonaktifkan sementara Sekkot Tual,” kata Wali Kota Tual, Adam Rahayaan di Tual, Minggu (23/4).
Menurut Rahayaan, penonaktifan Sekkot Tual apabila dinilai tidak memenuhi prosedurnya, itu hak semua pihak untuk menilainya.
“Kalau dinilai penonaktifan Sekkot tidak melalui prosedurnya, terserah karena sementara nanti kita lihat lagi,” jelasnya.
Ditambahkan Wali Kota, sesuai dengan kebutuhan organisasi karena terjadi stagnasi dalam pemerintahan maka kewajibannya sebagai kepala daerah, agar segera mencari solusi yang terbaik.
“Ini kebutuhan organisasi, karena terjadi stagnasi dalam pemerintahan dan kewajiban kepala daerah agar segera mencari solusi yang terbaik,” terangnya.
Dia mengakui, sudah melaporkan kepada Gubernur Maluku Said Assagaff terkait sikap Sekkot yang menjatuhkan wibawanya dalam rapat dengar pendapat bersama DPRD Tual tersebut.
“Saya sudah sampaikan kepada Gubernur. Hal menyangkut penonaktifan Sekkot bukan hal baru, karena di daerah lain ada juga yang terjadi seperti ini dan tidak ada masalah.” Tutupnya.
Terpisah Sekkot Tual nonaktif, Adly Banjar yang dikonfirmasi membenarkan penonaktifan oleh Wali Kota Tual Adam Rahayaan.
“Wali Kota telah menyampaikan secara resmi di depan semua pimpinan SKPD, bahwa mulai dari hari Sabtu kemarin saya telah diberhentikan sebagai Sekkot Tual,” kata Bandjar
Menurut dia, Walikota Tual Adam Rahayaan terkesan ketakutan dalam perhelatan pada pesta demokrasi 2018 nanti.
Dijelaskan permasalahan tersebut bermula semenjak dirinya mencetak kalender dan membagikan kalender. Padahal pembuatan kalender tidak tercantum dirinya sebagai bakal Calon Wali Kota Tual.
Berselang beberapa lama muncul pernyataan dari Wali Kota Tual bahwa dirinya bagaikan “duri dalam daging”, kemudian ada lagi pernyataan bahwa tidak searah dengan Wali Kota.
“Sebetulnya itu bukan kemauan dari saya, yang membelokan arah itu sebenarnya Wali Kota, sejak saya mencetak kalender, nanti rakyat Kota Tual yang menilai,” terangnya.
Dijelaskan lebih lanjut, penonaktifan dirinya bukan kewenangan kepala daerah, karena bila merujuk pada ketentuan maka Kepala daerah berhak menghukum.
“Namun harus melalui tahapan yang sifatnya teguran lisan, pernyataan tertulis dan menurunkan pangkat tetapi dalam mekanisme untuk pemberhentian,” tukasnya.
Pemberhentian Sekkot secara final, lanjut Bandjar, itu harus melalui persetujuan Gubernur. “Tetapi kalau Wali Kota mengambil langkah-langkah seperti ini, berarti dia mengambil kewenangan Gubernur Maluku,” tandasnya.






