Latuhru menjelaskan, saat konflik kemanusiaan di Kota Ambon tahun 1999 sampai tahun 2014, banyak wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya untuk pembayaran PBB dan saat pelunasan pajak bumi dan bangunan banyak yang menolak dikenakan denda.
Banyak masyarakat yang memiliki sertifikat tetapi nomor objek pajak lebih dari 1 atau doubel serta banyak bangunana warga dan masyarakat yang sudah mengalami perubahan bentuk, namun nilai pajak bangunannya tidak mengalami perubahan, begitu pun juga dengan penambahan maupun pengurangan tanah yang dimilikki masyarakat, namun nilai bumi pada SSPT tidak mengalami perubahan.
Menurutnya, banyak permasalahan yang sementara dibenahi seperti ketidak cocokan hasil print out Sismiop dengan bukti lunas pada tangan wajib pajak, data piutang yang diserakan dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ambon perlu di dukung dengan nama alamat dan wajib pajak yang saat ini belum diberikan dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ambon.
Peta blok dan peta zona nilai tanah (ZNT) tidak jelas nomor objek pajak sehingga mempersulit dalam menggindentifikasi subjek dan objek pajak,”ungkapnya.
Masaalah-masalah dimaksud terus dibenahi dari waktu ke waktu oleh aparat teknis pada Dinas Pendapatan Kota Ambon sehingga kedepan kita optimis, pengolaan pajak bumi dan bangunan sektor perkotaan dan pendesaan dapat memberikan konstribusi yang segnifikan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Ambon, guna membiayai kebutuhan pembngunan Kota Ambon.
Latuheru akan menyerahkan surat pemberitahuan pajak terhutang sebanyak 67.529 lembar dengan total nilai penetapaan pajaknya sebesar Rp 11.554.816.160 dan yang sudah terealisasi penerimaannya sampai tanggal 28 Maret 2014 adalah kurang lebih Rp. 1,6 milyar serta daftar himpunan ketetapan pembayaran PBB dalam bentuk soft copy sebanyak 50 compac disk kepada seluruh raja dan lingkup pemerintah Kota Ambon.
Sekot menginstruksikan dan mengimbau kepada seluruh RT/RW, Raja, Lurah dan Camat untuk lebih serius dalam menjalankan tugas pendistribusian SPPT kepada seluruh warga dan masyarakat, sehingga pada waktunya warga masyarakat sudah mendapatkan SPPT tahun 2014 dan melaksanakan kewajiban pembayaran.
Menurutnya, hal lain yang perlu mendapat perhatian adalah tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat teristimewa segala bentuk pengurusan pelayanan PBB baik dalam memberi surat keterangan atas perubahan luas tanah maupun perubahan bentuk bangunan, sehingga keakuratan data dapat dijamin kebenarannya agar pada akhirnya tidak menimbulkan komplain dari warga masyarakt saat melakukan pembayaran PBB.
Diharapkan, Dinas Pendapatan Kota Ambon (Dispenda) harus menegaskan kepada seluruh SKPD lingkup Pemerintah Kota Ambon untuk menjadi contoh dan teladan dalam membayar pajak bumi dan bangunan (PBB), sebagai motor penggerak untuk mengajak semua aparatur di Pemerintah Kota Ambon.(TM06)