Ambon, Tribun Maluku : Sungguh apes nasib Seorang pegawai Indomaret di Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah yang telah dituduh melakukan penggelapan uang perusaan
Selain dituduh menggelapkan uang perusahaan, nama baik Gloria Patisina juga tercoreng akibat adanya rekaman CCTV yang terkesan sebagai barang bukti atas tuduhan terhadap dirinya sudah tersebar di beberapa Gerai Indomaret yang ada di Kota Ambon
Akibat merasa nama baiknya sudah tercemar, Gloria bersama kuasa hukumnya sudah melaporkan tindakan pencemaran nama baik ke Polsek Salahuttu
Kepada wartawan, Jumat (18/04/2025) di SPKT Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Didampingi kuasa hukumnya Yeheskel Haurissa SH, Gloria menyatakan tuduhan itu tidak berdasar dan menyebut dirinya justru menjadi korban dari kesalahan sistem serah terima kas.
“Saya hanya menerima uang yang sudah selisih 11.009.000 rupiah , Tapi justru saya yang dituduh. CCTV dijadikan dasar, padahal tidak membuktikan saya mengambil uang,” ujarnya
Ia menjelaskan peristiwa bermula pada 27 Maret 2025 ketika dirinya menyelesaikan shift pagi dan menyerahkan uang hasil penjualan serta kunci brankas kepada petugas shift siang, Agnes Bulow (SSL), disaksikan oleh Karel Nufninu (MD).
Namun pada 29 Maret 2025, Saat melakukan serah terima kembali, dirinya menemukan selisih uang sebesar Rp11.009.000 dan segera meminta untuk melaporkan kepada atasannya, Davito Boyratan (AS).
Ia menjelaskan, kalau temuan selisih pada saat itu juga diakui oleh Karel N (MD) namun menurut Karel kalau hanya selisih sebesar 2 juta rupiah
Karena tidak mau dipersalahkan, ia tidak mau memegang kunci brankas dan berinisiatif menghubungi atasannya
Setelah dihitung ulang oleh Davito Boyratan malam harinya, selisih tersebut terbukti. Namun, tidak ada penjelasan mengenai penyebab kehilangan uang tersebut.
Dirinya beberapa kali meminta kejelasan dan penyelesaian kepada pihak manajemen, namun jawaban yang diterima tidak memuaskan.
Namun, seminggu berselang, dirinya justru dituding sebagai pelaku berdasarkan rekaman CCTV yang menunjukkan sepatu miliknya berada di depan brankas.
“Mereka bilang saya simpan uang dalam sepatu, padahal itu cuma hitungan detik. Tidak masuk akal,” ujar Gloria
Gloria membantah keras tuduhan tersebut karena tidak terdapat bukti yang memperlihatkan dirinya mengambil uang dari brankas
Yang lebih membuatnya menjadi geram, rekaman CCTV tersebut diduga disebar ke sejumlah gerai Indomaret lain sebelum ada keputusan hukum.
“Saya merasa sangat dirugikan secara pribadi dan profesional. Nama saya dicemarkan, padahal belum ada bukti resmi” ujarnya
Ironisnya menurut Gloria, dirinya ditekan untuk mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya, bahkan diancam akan diproses secara hukum dan masuk penjara selama belasan tahun
Ditempat yang sama, kuasa hukum Gloria, Yeheskel Haurissa, SH. MH. C.MK., C.LS., C.NS., C.PM, didampingi Aldrin W Haurissa, S.H., M.H., C.LS., C.PM., C.SM., C.NS,C.HL, menegaskan pihaknya telah melaporkan pencemaran nama baik pada 16 April 2025, mengacu pada Pasal 310 KUHP dan Putusan MK No. 78 Tahun 2023.
Haurissa menjelaskan kedatangan bersama kliennya pada hari ini ke Polresta Ambon dan Pp Lease karena adanya undangan dari SPKT Polres Pulau Ambon
,”Berdasarkan surat undangan tanggal 15 April 2025, Nomor B/54/IV/2025/SPKT, kami diberi kuasa dengan Nomor: 16/ Pid-YH & R/ IV/ 2025 untuk mendampingi proses hukum ini,”tutur Haurissa
Menurut Haurissa pihaknya mendukung proses hukum yang dilakukan oleh pihak perusahaan, karena ada indikasi dugaan tindak pidana penggelapan uang perusahaan yang terjadi pada bulan Maret sebesar 11.009.000 rupiah.
Untuk itu Haurissa berharap proses ini bisa berjalan dengan baik, sehingga nantinya pelaku sebenarnya dapat dihukum sesuai perbuatannya.
,”Jangan sampai Saudara Gloria dikambinghitamkan atau dituduh sepihak,”ujar kuasa Hukum.
Oleh karena itu Haurissa berharap proses ini dapat berlanjut sampai pelaku sebenarnya ditemukan sehingga nama baik kliennya dipulihkan.
Ia menambahkan, pihaknya pada tanggal 16 April sudah melaporkan secara resmi dalam bentuk pengaduan ke Polsek Salahuttu terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pihak perusahaan, sebagaimana ketentuan KUHAP 310 ayat 1, putusan MK 78 2023.
Ia menjelaskan, pelaporan ini karena kliennya selain dituduh melakukan perbuatan penggelapan serta difitnah dengan menyebarkan informasi dengan tuduhan menyerang pribadi seakan-akan telah melakukan tindak pidana
,”Oleh karena itu, selain menghadiri pertemuan di hari ini, kami akan mendorong agar pertemuan di hari ini berjalan sampai dengan proses penyidikan, bahkan sampai pelimpahan ke pengadilan, agar siapa yang melakukan dapat benar-benar diproses hukum,”paparnya.
Ia menambahkan dilain sisi, pihaknya juga terus akan melakukan upaya hukum yang sementara berjalan di Polsek Salahuttu untuk menuntut kebenaran
,”Minimal yang melakukan tuduhan ini meminta maaf, bahkan dihukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku, ” ujar Haurissa
Sementara terkait barang bukti berupa CCTV menurut Haurissa itu merupakan tugas dari penyidik, untuk itu diharapkan pihak kepolisian secara profesional bisa melakukan penyelidikan tersebut.
,”Bukan soal CCTV saja, tetapi soal mekanisme kerja ditoko, mulai dari proses penyerahan uang, apakah ada tanda terima pada saat itu dihitung atau tidak, tetapi menurut keterangan pada saat itu sebelum diserahkan sudah terjadi selisih,” paparnya.
Untuk itu dirinya juga meminta agar bukti CCTV disita sehingga terbukti, karena ada indikasi telah terjadi kejahatan yang mau dituduhkan kepada kliennya, karena ketika berbicara terkait tindak pidana, pada saat penyerahan uang tersebut terjadi kekurangan
,”Harusnya yang diusut orang yang menyerahkan uang itu, malah yang diusut orang yang menerima uang itu, sementara orang yang menerima uang itu pada saat itu telah melaporkan kepada pimpinan bahwa ada selisih 11.009.000 rupiah, tetapi terbalik yang dilaporkan ke Polres pulau Ambon adalah orang yang menerima,”tutur Haurissa