Close Menu
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    • Indeks Berita
    • Berita Pilihan Redaksi
    • Seputar Maluku
      • Maluku
      • Pertanian
      • Politik
      • Pemerintahan
      • Pendidikan
      • Kesehatan
      • Ekonomi
      • Seni dan Budaya
      • Olahraga
      • Opini
      • Artikel
    • Lintas Daerah
      • Ambon
      • Maluku Tengah
      • Aru
      • Buru
      • Buru Selatan
      • Seram Bagian Barat
      • Seram Bagian Timur
      • Maluku Barat Daya
      • Maluku Tenggara Barat
    • Tual
    • Maluku Tenggara
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Hak Jawab
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Home » Ambon » Sembilan Perda Kota Ambon Ditolak Pemerintah Pusat

    Sembilan Perda Kota Ambon Ditolak Pemerintah Pusat

    Pewarta Tribun Maluku1 Juli 2016
    Sebanyak sembilan peraturan daerah (Perda) Kota Ambon telah ditolak atau dibatalkan pemerintah pusat, kata Ketua DPRD Kota Ambon Jammes Maatita.

    Ambon, Tribun-Maluku.com : Sebanyak sembilan peraturan daerah (Perda) Kota Ambon telah ditolak atau dibatalkan pemerintah pusat, kata Ketua DPRD Kota Ambon Jammes Maatita.

    “Satu di antaranya produk tahun 2009, tentang pergantian biaya cetak kartu tanda penduduk (KTP),” kata Jammes seusai rapat paripurna laporan pertanggungjawaban (LKPJ) akhir masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon tahun 2011-2016, di Ambon, Jumat (1/7).

    Delapan Perda lain yang dibatalkan rata-rata dibuat pada 2012 dan 2013, mengatur tentang pajak dan retribusi.

    Dia menjelaskan, informasi yang diterima Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, sembilan Perda itu dibatalkan karena sudah ada perubahan regulasi di mana kewenangan yang semula ada di Pemkot sudah ditarik ke provinsi.

    “DPRD Kota Ambon juga sudah meminta kepada bagian Pemerintahan di Pemkot Ambon untuk meminta klarifikasi lebih lanjut terhadap sembilan Perda ini,” katanya.

    Jammes menjelaskan, mungkin saja ada pasal-pasal dalam Perda yang dihapus itu sebetulnya bisa diterapkan karena masih dalam kewenangan kota.

    “Karena itu kami minta klarifikasi agar bisa mengetahui apakah Perda itu dicabut atau dibatalkan atau sebagiannya bisa diubah isinya,” ujarnya.

    Copyright by: Media Online Tribun-Maluku.com
    Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    Berita SebelumnyaPetahana Maluku Tengah Direkomendasikan Partai Hanura
    Berita Selanjutnya Maluku Tidak Lakukan Ekspor Selama Mei 2016

    Berita Terkait

    edy

    Komnas HAM Permudah Akses Aduan, Kini Bisa Lewat WhatsApp

    edit 14

    Merasa Dilecehkan dan Diintimidasi, Stella Reawaruw Laporkan Oknum Danramil ke Komnas HAM Maluku

    Timotius

    PAMA Apresiasi Kinerja Bupati Aru, Mulai Tunjukkan Hasil Nyata untuk Masyarakat

    edot

    Masjid Batu Tagepe Kini Miliki Fasilitas MCK Dua Pintu, Warga Ucap Terimakasih Bagi Kodim 1504

    ed

    Bongkar Fakta, Ahli Waris Alfons Tegaskan Tanah OSM adalah Tanah Adat Urimessing

    edit 9

    Bukti Keberhasilan Satgas TMMD ke-126 Kodim 1504/Ambon Terpancar Di Senyum Warga 

    Tambahkan komentar
    Tinggalkan Balasan

    Ikuti Kami
    • Facebook 9.606
    • Twitter 2.691
    • Instagram 972
    • YouTube 354
    • LinkedIn 97
    • Telegram 583
    • WhatsApp
    Berita lainnya

    Pasangan Bodewin-Elly Menang di TPS 14 Kudamati

    Bagi Sembako, Widya Ajak Organisasi Perempuan Tebar Energi Positif

    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp Telegram LinkedIn Pinterest
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Privasi
    • UU Pers dan Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    © 2025 Tribun Maluku

    Ketik diatas dan tekan Enter untuk mencari. tekanEsc untuk membatalkan.