Tanimbar, Tribun Maluku : Terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019 -2024 dari Nikson Lartutul, anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, kepada Gehasy Rumkedy, Ketua DPRD KKT Akui kalau sudah sesuai dengan mekanisme
,”Kami sudah menjalankan sesuai mekanisme, dan sudah ditetapkan juga di Banmus DPRD, untuk pelantikan dalam waktu dekat akan dilaksanakan, menurut saya tidak ada yang salah, kalau ada kesalahan maka SK belum diterbitkan,”ujar Ketua DPRD KKT Deni Darling Refwalu kepada wartawan Via WhatsApp Selasa (19/9/2023)
Menurutnya, pihaknya tetap melaksanakan sesuai ketentuan, karena SK Gubernur telah diterima dan sesuai regulasi Pelantikan tetap berjalan karena itu aturan dan SK gubernur tidak bisa dibatalkan.
Terhadap proses PAW, pimpinan DPRD yang juga merupakan Ketua DPC Partai Demokrat KKT menjelaskan, pihak DPRD hanya menindaklanjuti surat dari Partai Berkarya yang masuk ke lembaga, yang Kemudian proses itu berjalan di lembaga, dan pihaknya mengusulkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“KPU menjawab surat dari DPRD dan KPU nyatakan telah sesuai mekanisme yang ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ia menambahkan, Nikson Lartutul sudah melayangkan surat somasi bahwa dalam kepengurusan Partai Berkarya di Pusat terjadi dualisme kepengurusan, dimana Surat itu juga ke KPU, Kemudian pihak KPU berkosultasi ke pusat dan hasil konsultasi tersebut disampaikan kepada lembaga DPRD secara tertulis.
Berdasarkan surat dari KPU itulah, pihaknya merekomendasikan ke Komisi A, setelah mekanisme itu jalan, barulah pihaknya menindaklanjuti ke Gubernur Maluku.
“Kita tidak ikut campur urusan partai ya?, Tetapi dalam surat yang masuk ke lembaga menyebutkan bahwa ada perbuatan Nikson Lartutul berkaitan dengan kelalaian untuk menyetor konstribusi ke partai selama satu tahun,” ujar Srikandi KKT tersebut.
Ia menambahkan, proses tersebut sudah berproses mulai dari KPU ke DPRD, lalu DPRD ke Pemda, yang kemudian diberi waktu 7 hari, ketika pemda Kabupaten/Kota belum menindaklanjuti, DPRD mengusulkan ke Provinsi Maluku sesuai yang tertuang dalam PP 12 tahun 2018. Pasal 104.
Menurutnya pada pasal 104 ayat 5 tersebut berisikan, Apabila dalam 7 hari Bupati/Walikota tidak menyampaikan usul pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana di maksud pada ayat 3, Pimpinan DPRD Kabupaten/kota langsung menyampaikan usul pemberhentian anggota DPRD Kabupaten/kota kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah Pusat
Dirinya menegaskan, lembaga DPRD hanya berpatokan pada aturan dan dari KPU juga, apabila kedepan ada proses hukum yang digugat oleh Nikson Lartutul, maka pihak DPRD akan tetap bertangungjawab terhadap masalah ini.
“Silahkan saja berproses hukum, yang jelas harus digugat itu partai bukan lembaga,” ujar Srikandi bumi Duan Lolat