![]() |
| Harison Nanlohy, SH |
AMBON Tribun-Maluku.com- Semua tarif yang berlaku di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon merupakan kesepakatan antara Pelindo IV Cabang Ambon dengan pemakai jasa kepelabuhanan atau semua stace holder seperti Contener Yard (CY), Pas Pelabuhan, Parkir Mobil, dan lain sebagainya.
Besar tarif kepelabuhanan mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan (KMP) RI dengan standar Gross Ton (GT) masing-masing kapal dan itu di pakai PT Pelindo sebagai standar, kemudian dilakukan kesepakatan bersama dengan para stace holdar yang menggunakan jasa kepelabuhanan, dan selanjutnya kesepakatan itu mendapat pengesahan oleh Menteri Perhubungan.
Demikian penjelasan Harison Nanlohy, SH Manager SDM dan Umum PT Pelindo IV Cabang Ambon kepada Tribun-Maluku.com diruang kerjanya Sabtu (1/8).
Saat ini tarif kapal yang diterima Pelindo Ambon menurun, sementara contenernya meningkat karena dulu kapal-kapal yang mengangkut contener ukurannya kecil, sedangkan sekarang sudah ada kapal besar dengan kapasitas 500 box/contener.
Dalam satu tahun terjadi peningkatan antara 7 sampai 10 persen tarif untuk peningkatan permintaan pasar terutama contener, sedangkan kapal-kapal yang lain kebanyakan antar pulau dalam provinsi.
PT Pelindo IV Cabang Ambon mempunyai kewenangan untuk memungut tarif tambat kapal baik di Pelabuhan Yos Sudarso, Slamet Riyadi, Gudang Arang Ambon dan Pelabuhan Banda.
Dikatakan, Sesuai Rencana Keja Pelabuhan (RKP) PT Pelindo Cabang Ambon diberikan kewenangan daerah kerja perairan di dalam teluk Ambon sampai ke Batu Gong desa Passo.
Semua kapal-kapal yang berlabuh di perairan Teluk Ambon harus membayar biaya tambat dan labuh ke PT. Pelindo Ambon namun, dengan keluarnya KMP Nomor 11 tahun 2015 tentang Tarif Jasa Labuh dan Tambat, maka sejak bulan Maret 2015 semua jasa labuh ditagih oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Ambon, sedangkan Pelindo hanya menagih jasa tambat yang selanjutnya di setor ke Kas Negara.(TM02)






