Ambon, Tribun Maluku: Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Tulehu, Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku, dalam tahun 2024 ini diberikan tanggung jawab oleh Kementerian Perhubungan dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1.153.660.000.
Jumlah PNBP tahun 2024 ini meningkat jika dibandingkan dengan tahun 2023 lalu yaitu sebesar Rp1.072.483.000,” kata Kepala UPP Kelas II Tulehu, Margaritha Wattimury, SE. M.Si di Ambon, Senin (29/7/2024).
Menurut Wattimury, hingga tanggal 25 Juli 2024 UPP Kelas II Tulehu telah menyetor PNBP ke kas Negara sebesar 50 persen dengan nilai setoran Rp578.928.890.
Jika dibandingkan dengan setoran PNBP pada Juli 2023 lalu sebesar Rp632.286.323 maka setoran PNBP per Juli 2024 masih menurun.
Alasan terjadinya penurunan setoran PNBP ini kata Itha, sapaan Margaritha Wattimury adalah: Kapal Listrik milik PT PLN (Persero) sudah tidak lagi sandar/tambat di dermaga Tulehu sehingga berpengaruh terhadap penerimaan pajak, jika dibandingkan pada saat kapal tersebut masih sandar/tambat.
Untuk diketahui bahwa Kapal Listrik tersebut saat sandar/tambat di dermaga Tulehu dikenakan pajak perbulan sebesar Rp12.641.300.
Syarat pembayarannya sebagai berikut: Bayar Sandar/Tambat : GT Kapal 7666 x 42 (Tarif jasa tambat) x 31 hari; Bayar Labuh : GT Kapal 7666 x 97 (Tarif jasa labuh) = Rp743.650 dan Navigasi : GT Kapal 7666 x Rp250 = Rp1.916.500.
“Jadi PT PLN (Persero) wajib membayar tiap bulan ke Negara sebesar Rp12.641.300 waktu kapal listrik masih tambat,” ulas Itha.
Biaya Tambat, Labuh dan Navigasi tersebut sesuai PP Nomor 15 Tahun 2016 tentang: Jenis dan tarif atas jenis penerimaan Negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan RI.
Selain Kapal Listrik yang tidak lagi Tambat di Dermaga Tulehu, masalah berikutnya adalah: Sewa Lahan di areal Pelabuhan Tulehu seperti usaha Rumah Makan/Kantin yang kontraknya berlaku selama tiga tahun dan mulai dibayar dari tahun 2023, sedangkan tahun 2024 dan 2025 tidak terbayar sehingga mempengaruhi penerimaan pajak untuk tahun 2024 dan 2025.
Untuk diketahui bahwa tahun 2022 Sewa Lahan untuk Kantin seluas 496 M3 dengan nilai Rp32.223.000; tahun 2022 Sewa Lahan untuk ATM Bank Maluku seluas 6 M3 dengan nilai Rp20.601.000; dan tahun 2023 Sewa Lahan seluas 60 M3 dengan nilai Rp9.198.000; dan tahun 2024 rencana sewa lahan oleh PDAM Maluku Tengah seluas 25 M3.
Hal lain yang turut mempengaruhi setoran nilai PNBP adalah: Tidak ada kapal Kargo yang masuk di Pelabuhan Tulehu untuk aktivitas bongkar muat sejak Januari sampai Juli 2024;
Sementara menunggu pembayaran Jasa Sewa Penggunaan Perairan Trsus Waay milik PT. PLN (Persero) dimana sesuai nilai kontrak pertahun sebesar Rp50.729.250.000.
Terhadap masalah-masalah ini Kepala UPP Kelas II Tulehu berharap, kepada PDAM Kabupaten Maluku Tengah untuk secepatnya memproses sewa lahan untuk penampungan air bersih untuk dipakai di kapal-kapal;
Pihak PT. PLN secepatnya memproses pembayaran jasa sewa Penggunaan Perairan Tersus Waay dan bagi pihak perusahaan atau masyarakat yang ingin untuk sewa lahan di areal pelabuhan Tulehu, UPP Kelas II Tulehu membuka kesempatan karena masih terdapat lahan yang kosong.