Dobo, Tribun-Maluku.com: Kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur dan mengakibatkan kehamilan kembali terjadi di Kabupaten Kepulauan Aru. Kali ini, perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku inisial AM (43) terhadap korban VM (14).
Korban yang masih dibawah umur ini kini mengalami hamil sekitar 6 bulan kandungan.
Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Dwi Bachtiar Rivai, S.I.K., M.H melalui Kasubsipenmas, Bripka Yubilino Sahertian, S.H kepada wartawan, Selasa (11/06/2024) di Mapolres Aru membenarkan tindakan tersebut.
“Benar, ada tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dengan inisial VM umur 14. Pelakunya berinisial AM dan kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.
Pada kasus ini, kata Sahertian, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi sebanyak 3 orang pada tanggal 10 Juni kemarin.
Ketiga saksi tersebut diantaranya satu orang korban inisial VM (Anak), satu orang pelapor inisial RM ( Orang tua korban ) dan satu orang terlapor inisial AM (Pelaku ).
Sahertian juga menyampaikan, menurut pengakuan tersangka sudah melakukan persetubuhan dan pencabulan dari tahun 2019 sampai 2023 sebanyak 12 kali.
“Perbuatan pelaku terhadap VM hingga hamil diduga terjadi terakhir kali pada bulan November tahun 2023 lalu. Olehnya atas perbuatannya pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.1 Miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 12 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana kekerasan Seksual,” ungkapnya.
Dirinya menambahkan, saat ini pihaknya telah melakukan pemberkasan tahap 1 (satu) untuk dibawa ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru.
“Tersangka kini telah ditahan di rutan Mapolres Aru selama 20 hari terhitung mulai tanggal 10 Juni 2024 s/d tanggal 29 Juni 2024,” pungkas Sahertian.