Ambon, Tribun Maluku : Sidang perdana perkara Pra peradilan antara Maya Rosita Sariman selaku pemohon Pra peradilan melawan Polres Kepulauan Aru selalu termohon yang rencananya digelar di Pengadilan Negeri Dobo Senin (12/6/2023) mengalami penundaan.
Pasalnya saat sidang tersebut dibuka oleh hakim tunggal, hakim kepada Kuasa Hukum (KH) pemohon yakni Liebert Riano Huwae dan Arsad Souwakil dari kantor pengacara dan konsultan hukum John Michaele Berhitu, bahwa ada permohonan penundaan sidang yang disampaikan oleh kuasa hukum termohon.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum pemohon menyatakan keberatannya kepada hakim tunggal Pengadilan Negeri Dobo yang memeriksa dan mengadili perkara Pra peradilan nomor 2/Pid.Pra/2023/PN.Dob.
Kepada media ini, kuasa pemohon mengungkapkan. Keberatan terhadap permohonan penundaan sidang Pra peradilan klien mereka, menunjukan bahwa pihak Polres Kepulauan Aru selaku termohon kurang mengerti tentang praktek beracara di pengadilan.
“permohonan penundaan sidang mestinya diajukan didalam persidangan, bukannya dilakukan di luar persidangan dan lewat surat pula dan juga disampaikan sangat dekat dengan waktu persidangan. Hal ini menunjukan termohon tidak menghargai marwah pengadilan, ” Tegas Huwae
Ditambahkan Huwae pihaknya juga merasa kecewa dengan sikap Polres Kepulauan Aru selaku termohon yang menyurati pihak Pengadilan negeri Dobo untuk memohon penundaan sidang dengan alasan pihak Polres Kepulauan Aru selaku termohon masih berkordinasi dengan Polda Maluku.
Hal tersebut lanjut Huwae sangat tidak masuk. Akal. Lantaran perkara Pra peradilan ini telah disampaikan sejak dua minggu silam. Selain itu pihak Polres Kepulauan Aru juga telah menerima relas panggilan dari Pengadilan Negeri Dobo telah diterima oleh Polres Kepulauan Aru.
“Alasan Termohon ( Kepolisian Aru) dalam Permohonan tunda sidang adalah alasan yg diduga mengada-ada dikarenakan berkaitan dengan Termohon masih berkordinasi dengan Pihak BIDKUM (Bidang Hukum) Polda Maluku ini kan tidak masuk akal 2 minggu waktu yg diberikan masakan masih berkordinasi terus, ” Tugas Huwae
Pihak Kuasa Pemohon tambah Huwae juga menyampaikan kepada Hakim Tunggal Bahwa Demi Kepastian Dan Keadilan Hukum bagi Pemohon Kiranya sidang Pra peradilan kliennya itu agar segera digelar dan pihak termohon harus hadir. sidang perkara ini nantinya akan dilanjutkan pada Senin (19/6/2023).
“Maka terhadap keputusan Hakim untuk penundaan sidang, Kuasa Hukum Pemohon menerima dan menyampaikan kepada yang Mulia Hakim Tunggal PN Dobo Bahwa Kiranya Sikap Termohon Yg tidak Hadir pada hari ini dan pada tanggal 19 Juni 2023 jika Termohon tidak beritikad baik menghadiri sidang maka kiranya sidang perkara ini dapat dilanjutkan demi Kepastian Hukum Bagi Pemohon Dalam Upaya Praperadilan Pada Pengadilan Negeri Dobo, ” Tegas Huwae.
Untuk diketahui, Maya Rosita Sariman salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dana Covid di kabupaten Kepulauan Aru lewat kuasa hukumnya dari kantor pengacara Jhon Michaele Berhitu mengajukan Pra peradilan terhadap Polres Kepulauan Aru.
Adapun yang menjadi alasan pemohon mengajukan Pra peradilan tersebut antara lain. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 01 April 2023 Pukul 10.00 WIT, Pemohon telah dipanggil dan diperiksa oleh Termohon berdasarkan Surat Panggilan Saksi Ke-1 dengan Nomor : S.Pgl/200/III/RES.3.3/2023/Reskrim, dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP/A/122/VIII/2022/ SPKT. RESKRIM Kepulauan Aru/Polda Maluku, Tanggal 10 Agustus 2022 yang dikeluarkan Di Dobo pada tanggal 23 Maret 2023;
Kemudian setelah 2 bulan Pemohon telah mendapatkan Surat Panggilan Tersangka Ke-1 dari Termohon dengan Nomor:S.Pgl/267/V/RES.3.3/2023/Reskrim yang dikeluarkan pada tanggal 26 mei 2023, dan Surat Panggilan Tersangka Ke-2 dengan Nomor S.Pgl/269/V/RES.3.3/2023/Reskrim yang dikeluarkan pada tanggal 30 Mei 2023, yang dimana tertuang dalam Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/34/V/RES.3.3/2023/Reskrim, tanggal 25 Mei 2023.
Selanjutnya terhadap Ketetapan Pemohon sebagai Tersangka dengan Nomor : S.Tap/34/V/RES.3.3/2023/Reskrim, tanggal 25 Mei 2023 Pemohon tidak pernah mendapatkan surat Penetapan tersangka atas diri Pemohon dan Terhadap Surat Ketetapan Tersangka atas diri Pemohon Pemohon ketahui dari Isi Surat yang Termuat didalam surat Panggilan;
Bahwa adapun Pemohon melaksanakan tugas berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Aru Nomor : 360/98-1 Tahun 2020 Tentang Penetapan Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) Pelaksana Teknis Pengelola Kegiatan Percepatan Penanganan Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Dampak Sosial Ekonomi di Kabupaten Kepulauan Aru.
Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kepulauan Aru Nomor : 12,a/SK/DISTAN-ARU/IV/2020 Tentang Petunjuk Teknis Penggelolaan dan Penyaluran Bantuan Pemerintah Daerah Mendukung Pengguatan Ketahanan Pangan Guna Pencegahan dan Perlindungan dari Dampak Penyebaran Virus Covid-19 Tahun 2020
Berdasarkan Surat dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor : 63 GTC-19/2020 tanggal 8 Juni 2020 perihal Permohonan Reviu dalam rangka Percepatan Penyerapan Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Kabupaten Kepulauan Aru, maka pada hari selasa tanggal 7 Juli 2020. Bertempat di Kantor Inspektorat Kabupaten Kepulauan Aru, yang dihadiri oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kepulauan Aru bersama Tim Reviu INSPEKTORAT Kabupaten Kepulauan Aru dengan hasil reviu sebagai berikut:
Belanja bibit jagung manis pada Belanja Bibit/Benih Tanaman Hortikultura diperuntukkan bagi Pertanian sayuran sedangkan belanja bibit jagung manis pada Belanja Bibit/Benih Tanaman Pangan diperuntukkan untuk petani/tanaman pangan.
Belanja Bibit/Benih Tanaman Hortikultura yaitu bibit sawi, kangkung, bayam, terong dan buncis harga satuan tidak sesuai dengan SSH karena bibit pada SSH tidak cocok untuk ditanam daerah Kabupaten Kepulauan Aru. Jumlah Anggaran Dinas Pertanian Kabupaten Kepulauan Aru setalah dilakukan reviu sebesar 2.867. 208.500.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia pada Tahun 2020 terkait dengan dengan Anggaran Belanja Covid-19 Pada Dinas Pertanian Kabupaten Kepulauan Aru, maka oleh BPK RI sebagai Lembaga yang berwenang melakukan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan
Audit yang dilakukan oleh BPK RI terhadap Pengunaan Anggaran Covid-19 pada Dinas Pertanian Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2020, berdasarkan Surat Penyampaian Data dari Badan Inspektorat Nomor : 700.1.1.7.1/IV/2023 Perihal Penyampaian Data, maka oleh BPK RI mengeluarkan Rekomendasi yaitu.
Memberikan Sanksi sesuai ketentuan kepada Kepala Dinas Pertanian, Dinas Perikanan dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian dan Kepala Pelaksana BPBD yang kurang cermat dalam mengawasi pekerjaan bawahanya. Melalui Kepala Dinas Pertanian, Dinas Perikanan dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian untuk memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada PPK yang kurang cermat dalam melakukan perencanaan dan pelaksanaan pengadaan.
Bahwa tindaklanjut dari Rekomendasi BPK RI tersebut, maka oleh Bupati Kepulauan Aru mengeluarkan Teguran Nomor : 700/52/TL/BPK-RI/VI/2021 Kepada Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kepulauan Aru.
seharusnya Termohon tidak menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dulu, Termohon seharusnya menindaklanjuti hasil dari Rekomendasi BPK, sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, tindakan Termohon yang tidak mempempertimbangkan ketentuan pasal 20 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara adalah merupakan semena-mena dan bertentangan dengan hukum, untuk itu Penetapan Pemohon sebagai Tersangka adalah prematur dan tidak sah.
Bahwa hasil Audit BPK RI ternyata tidak ada Rekomendasi tentang ditemukannya kerugian Keuangan Negara pada Anggaran Covid-19 Tahun 2020 oleh Dinas Pertanian Kabupaten Kepulauan Aru.
Bahwa karena tidak adanya temuan kerugian Negara, dengan demikian menurut hukum tidak ada tindak pidana Korupsi yang dilakukan oleh Pemohon, untuk itu Penetapan Tersangka atas diri Pemohon adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum.
Setelah Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/34/V/RES.3.3/2023/Reskrim, tanggal 25 Mei 2023 yang diketahui Pemohon berdasarkan Surat Panggilan Tersangka Ke-1 dari Termohon dengan Nomor:S.Pgl/267/V/RES.3.3/2023/Reskrim, sehingga Penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon adalah melanggar ketentuan pasal 1 angka (14) KUHAP.
Bahwa tindakan Termohon untuk menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dengan tidak bersandar pada bukti permulaan yang cukup adalah tindakan yang sangat bertentangan dengan ketentuan pasal 1 angka (14) KUHAP.