Aru, Tribun Maluku ; Pengadilan Negeri Dobo menggelar sidang perdana Praperadilan antara tersangka MAB melawan Polres Kepulauan Aru.
Sesuai data yang dihimpun Tribun Maluku, Senin (9/10/2023) menyebutkan bahwa, sejumlah pekerja sebagai Pramusaji atau karyawan di Karaoke Adiskal mendatangi Pengadilan Negeri Dobo untuk memberikan dukungan kepada Pengadilan Negeri Dobo untuk meminta Keadilan dan Pembebasan untuk tersangka MAB.
Hal itu terlihat pula saudara A yang pada saat kejadian tanggal 20 Juni diamankan oleh Tim Satgas TPPO Polres Kepulauan Aru, dirinya turut hadir untuk memberikan dukungan kepada MAB, dirinya tidak pernah melaporkan saudara MAB karena dirinya tidak merasa diri sebagai Korban atas apa yang disangkakan terhadap MAB.
” Saya tidak pernah merasa menjadi korban yang memberikan keuntungan bagi Saudara MAB, untuk itu dirinya meminta keadilan kepada Pengadilan Negeri Dobo untuk membebaskan saudara MAB yang sudah ditahan oleh Kepolisian Polres Kepulauan Aru,” ungkapnya.
Diketahui Sidang Praperadilan atas nama MAB ini diajukan oleh Kuasa Hukum MAB yakni Gasandi Renfaan atas penetapan tersangka, penangkapan dan Penahanan MAB pada tanggal 13 September lalu.
Kuasa Hukum Gasandi Renfaan saat dikonfirmasi Media ini membenarkan bahwa para pramusaji yang bekerja di karaoke Adiskal, mereka datang untuk mengikuti pelaksanaan persidangan Saudara MAB di Pengadilan Negeri Dobo.
” Yah dukungan itu sah-sah saja, itu inisiatif mereka kan sidang terbuka untuk umum siapa saja bisa mengikuti asal mentaati tata tertib persidangan, harapannya sidang dapat berjalan dengan baik dan lancar sehingga fakta-fakta yang terungkap dapat memberikan keadilan bagi klien saya, ” ucapnya.