Ambon,Tribun Maluku : Marga Simauw dari keturunan Dominggus Simauw selaku raja pertama di negeri Passo adalah satu satunya mata rumah parenta di negeri Passo dan berhak menyandang gelar Upu Latu Negeri Passo. Dengan kata lain tidak ada lagi marga lain di negeri Passo yang berhak mengklaim diri mereka sebagai mata rumah parenta di negeri Passo.
Hal tersebut tergambar jelas dalam sidang perkara perdata nomor 312 antara Randolph Frangklin Simauw dan kawan kawan selaku penggugat melawan Marthen Sarimanella dan kawan kawan selaku tergugat I, Sandiri Negeri Passo selaku tergugat II dan Penjabat Kepala Desa Passo selaku tergugat III.
Dalam sidang yang digelar Kamis (13/2/2025) yang dipimpin Nova Sasube selaku hakim ketua tersebut beragendakan pemeriksaan saksi. Dan kali ini pihak penggugat menghadirkan tiga orang saksi yakni, Dance Latupella, Julius Tomaluweng dan Isak Jemmy Parera.
Dalam keterangannya baik saksi ini mengakui mereka berasal dari tiga Soa di negeri Passo yakni Soa Moni, Soa Rinsama dan Soa Koli. Dimana Soa Koli terdiri dari empat marga, Soa Rinsama terdiri dari 4 marga dan Soa Koli juga terdiri dari empat marga.
Marga marga yang ada di pada Soa di negeri Passo ujar ketiga saksi mempunyai fungsi dan perannya masing masing sesuai dengan apa yang ditetapkan Datuk Datuk negeri Passo. Dicontohkan untuk marga Sarimanella dalam Soa Moni, itu merupakan kepala Soa dan bukan sebagai mata rumah parenta.
Mata rumah parenta yang ada di negeri Passo lanjut ketiga saksi, hanyalah marga Simauw. Eksistensi marga Simauw selaku mata rumah parenta di negeri Passo sudah ada sejak jaman dahulu, dimana sejak tahun 1625, Marga Simauw telah menjadi raja di negeri Passo, adapun yang menjadi raja di negeri Passo pada tahun 1625 adalah Dominggus Simauw.
Diutarakan ketiga saksi ini, Dominggus Simauw memerintah sebagai raja negeri Passo pada tahun 1625 hingga Indonesia merdeka tercatat ada 14 orang keturunan garis lurus marga Simauw yang juga memegang tampuk kepemimpinan selaku raja di negeri Passo dengan Gelar Upu Latu dan Ina Latu. Dan yang paling terakhir menjadi raja di negeri Passo adalah Theresia Maitimu Simauw.
Sedangkan mengenai baileo di negeri Passo, ketiga saksi menegaskan bahwa layaknya negeri negeri di Pulau Ambon, negeri Passo juga memiliki baileo namun dalam bentuk batu pamali. Dan mereka yang diangkat atau dipilih sebagai raja negeri Passo dilantik di Baileo tersebut.
Menjawab pertanyaan Roos Jeane Alfaris selaku kuasa hukum penggugat yang menanyakan, apakah Marthen Sarimanella berasal dari keturunan mata rumah parenta di negeri Passo, ketiga saksi dengan tegas menyatakan bahwa Marthen Sarimanella bukanlah keturunan mata rumah parenta di negeri Passo.
Begitu juga ketika ditanya kuasa hukum penggugat, apakah Alberth Sarimanella pernah menjadi raja di negeri Passo, ketiga saksi menyatakan Alberth Sarimanella tidak pernah menjadi raja di negeri Passo. Ketiganya mengatakan bahwa Marthen Sarimanella adalah kepala pemerintahan di negeri Passo dan Marthen Sarimanella tidak pernah dilantik di Baileo negeri Passo dan tidak pernah menyandang gelar Upu Latu Negeri Passo.
Menyinggung mengenai peraturan negeri Passo yang dikeluarkan pemerintah negeri Passo dan Sandiri Negeri Passo beberapa waktu lalu, ketiga saksi mengakui mereka mengetahui hal tersebut tapi tidak pernah melihat dan membaca isi Peraturan negeri tersebut.
Hal ini lantaran peraturan negeri Passo yang dibuat oleh Saniri negeri Passo dan pemerintah negeri Passo, tidak pernah sekalipun disosialisasikan kepada masyarakat negeri Passo, layaknya persyaratan pembentukan suatu produk undang undang.