Ambon,Tribun Maluku : Kasus dugaan korupsi anggaran proyek pembangunan septik tank skala individual Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Ambon tahun 2024, dengan pagu anhgaran sebesar Rp.2 miliar lebih semakin menarik disimak.
Pasalnya dari informasi yang berhasil dihimpun media ini menyebutkan. Sisa dana proyek pembangunan septik tank skala individual Dinas PUPR Kota Ambon sebesar kurang lebih Rp.1.2 miliar “lari” atau digunakan untuk mendukung pasangan tertentu pada Pemilihan Walikota (Pilwakot) Ambon tahun 2024.
Informasi yang berhasil dikumpulkan media ini menyebutkan, dari total anggaran sesuai penawaran pemenang tender proyek tersebut yakni sebesar Rp.1.7 miliar. Yang baru digunakan hanya sebesar 30 persen dari total anggaran atau sebesar kurang lebih Rp.500 juta.
Sedangkan sisa anggarannya yakni sebesar Rp.1,2 miliar diduga digunakan dalam suksesi pasangan calon walikota dan wakil walikota Ambon tahun 2024 oleh Kepala Dinas PUPR Kota Ambon.
Kepala Dinas PUPR Kota Ambon, M. Latuihamallo yang dikonfirmasi media ini lewat pesan singkat WhatsApp beberapa waktu lalu terkait kebenaran informasi tersebut tidak menjawab apa yang ditanyakan media ini.
Latuihamallo justru menerangkan bahwa Dinas PUPR Kota Ambon selaku pemilik proyek pembangunan 138 unit septik tank skala individual tahun anggaran 2024, telah mengucurkan uang muka sebesar 30 persen dari harga yang disepakati dalam kontrak. Atau sekitar Rp.500 juta.
proses pencairan itu melalui Berita Acara oleh rekanan, yg baru realisasi uang Muka. Realisasi juga masuk di rekening rekanan. Demikian yang disampaikan Kadis PUPR Kota Ambon itu membalas konfirmasi media ini. Namun Latuihamallo tidak menjelaskan benar atau tidak sisa anggaran proyek ini digunakannya guna mendukung pasangan tertentu dalam Pilwakot Ambon tahun 2024.
Menyikapi hal tersebut Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) cabang Ambon mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas kasus dugaan penyalahgunaan dan korupsi pada proyek tersebut.
Kepada media ini Rabu (5/2/2025) ketua GMNI cabang Ambon, Sam Arnando Mesak mengatakan. Dalam melaksanakan tugas pemerintahan yang diamanatkan, Pemerintah Daerah Kota Ambon melakukan kegiatan pembangunan septik tank skala individu melalui dinas PUPR Kota Ambon dengan sumber pembiayaannya dari APBD dan dana hibah kementrian PUPR.
Namun sehubungan dengan dana hibah kementrian PUPR baru akan dikucurkan setelah kegiatan pembangunan telah rampung dengan demikian penganggarannya hanya bertumpuh pada APBD Kota Ambon yang telah disetujui dan disahkan dengan volume pagu anggaran dan HPS Rp. 2.33 miliar, hal mana sesuai dengan pernyataan Kadis PUPR Kota Ambon bahwa, pembangunan proyek tersebut dianggarakan dalam APBD tahun 2024.
Dalam perjalanannya pembangunan sudah mencapai 30% dari anggaran yang dialokasikan perkiraannya mencapai kurang lebih Rp. 500 juta sebagai uang muka proyek. Ironisnya kegiatan pembangunan 138 Septik Tank Skala Individu itu dihentikan oleh Kapala Dinas PUPR Kota Ambon dengan alasan yang terkesan simpang siur.
Persoalan ini tentunya sangat memberikan pengaruh yang sangat signifikan terhadap kegaiatan pembangunan selanjutnya hal itu sangat berdampak pulah pada masyarakat sebagai penerima 138 septik tank skala individu dan tentunya bertentangan dengan Asas-asas umum pemerintahan yang baik (good governance)
Olehnya itu sebagai Ketua DPC GMNI Ambon yang tentunya memiliki tanggungjawab moral terhadap kemasalahatan masyarakat kota Ambon lanjut Mesak, dirinya meminta agar Ombudsman RI Perwakilan Wilayah Maluku dan Kejaksaan Tinggi Maluku sebagai lembaga adiyaksa untuk mempresure persoalan proyek Pembanguna 138 Septik Tank Skala Individu milik Dinas PUPR Kota Ambon, bahkan menuntaskan kasus tersebut secara hukum.
“Dalam hal penghentian suatu kegiatan pembangunan harus didasarkan pada dasar dan alasan yang objektif, mengingat anggara yang diperuntukan untuk pembangunan 138 septik tank skala individu telah disepakati dan ditetapkan dan sesuai ketentuan PP No. 12 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 1 ayat (2) Pengelolaan keuangan daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah. Jika dikonkritkan makna dari konsep Negara hukum atas problema ini maka besar dugaan telah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan, ” demikian Mesak.