Piru, Tribun-Maluku.com : Surat Keputusan (SK) Bupati SBB No.141-251 tentang Pemberhentian Penjabat Desa dan pengangkatan Penjabat Desa Uwen Pantai, dinilai cacat hukum oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.
Ketua BPD Uwen Pantai, Adrian Lesiela di kantor Bupati, Selasa (19/5/2020), menjelaskan SK pengangkatan Penjabat Desa Uwen tersebut cacat hukum karena tidak dibubuhi Stempel (Cap) Bupati Seram Bagian Barat, selaku pembuat SK tersebut.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Moksin Pelu membenarkan SK tersebut tidak memiliki Stempel (Cap) karena pelantikan Penjabat dilaksanakan tepat pukul 16.00 wit.
Dijelaskan alasan kenapa pelantikan tersebut pada pukul 16.00 Wit karena tingkat kesibukan yang padat sehingga waktu pelantikan diulur.
“Habis pelantikan saya sudah perintahkan staf ke bagian umum, namun kantor sudah tidak ada aktivitas. Jadi tidak bisa di Cap,” ucap pelu
Dia mengakui telah meminta maaf kepada BPD Desa Uwen Pantai atas kejadian tersebut dan telah menceritakan Kronologis kejadian yang sebenarnya.
“Sekali lagi saya meminta maaf dan telah memberikan SK yang telah di Cap kepada BPD ,” pungkasnya.






