Close Menu
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    • Indeks Berita
    • Berita Pilihan Redaksi
    • Seputar Maluku
      • Maluku
      • Pertanian
      • Politik
      • Pemerintahan
      • Pendidikan
      • Kesehatan
      • Ekonomi
      • Seni dan Budaya
      • Olahraga
      • Opini
      • Artikel
    • Lintas Daerah
      • Ambon
      • Maluku Tengah
      • Aru
      • Buru
      • Buru Selatan
      • Seram Bagian Barat
      • Seram Bagian Timur
      • Maluku Barat Daya
      • Maluku Tenggara Barat
    • Tual
    • Maluku Tenggara
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Hak Jawab
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Home » Seram Bagian Barat » SK Penjabat Desa Uwen Pantai Dinilai Cacat Hukum

    SK Penjabat Desa Uwen Pantai Dinilai Cacat Hukum

    Pewarta Yonli Ris Melay19 Mei 2020
    Ketua BPD Uwen Pantai Adrian Lesiela

    Piru, Tribun-Maluku.com : Surat Keputusan (SK) Bupati SBB No.141-251 tentang Pemberhentian Penjabat Desa dan pengangkatan Penjabat Desa Uwen Pantai, dinilai cacat hukum oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.

    Ketua BPD Uwen Pantai, Adrian Lesiela di kantor Bupati, Selasa (19/5/2020), menjelaskan SK pengangkatan Penjabat Desa Uwen tersebut cacat hukum karena tidak dibubuhi Stempel (Cap) Bupati Seram Bagian Barat, selaku pembuat SK tersebut.

    Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Moksin Pelu membenarkan SK tersebut tidak memiliki Stempel (Cap) karena pelantikan Penjabat dilaksanakan tepat pukul 16.00 wit.

    Dijelaskan alasan kenapa pelantikan tersebut pada pukul 16.00 Wit karena tingkat kesibukan yang padat sehingga waktu pelantikan diulur.

    “Habis pelantikan saya sudah perintahkan staf ke bagian umum, namun kantor sudah tidak ada aktivitas. Jadi tidak bisa di Cap,” ucap pelu

    Dia mengakui telah meminta maaf kepada BPD Desa Uwen Pantai atas kejadian tersebut dan telah menceritakan Kronologis kejadian yang sebenarnya.

    “Sekali lagi saya meminta maaf dan telah memberikan SK yang telah di Cap kepada BPD ,” pungkasnya.

    Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    Berita SebelumnyaInforma Hadirkan Program Kebersamaan Dalam Jarak, Inspirasi Rayakan Lebaran Dalam Suasana Berbeda
    Berita Selanjutnya Bupati Malra Lepas Tim Operasi Pasar Murah Ke Lima Kecamatan

    Berita Terkait

    BPK

    BPK Temukan Ratusan Juta Kejanggalan Empat Dinas di SBB

    Racun 0

    Tragedi MBG di Kairatu: Ratusan Siswa Keracunan,  DPRD SBB Tuntut Sanksi Berat

    Postingan Newsroom Berita Hari Ini Instagram Post 20251018 210007 0000

    Gara-Gara Judi Ayam, J dan LI Terancam 10 Tahun di Penjara

    Postingan Newsroom Berita Hari Ini Instagram Post 20250930 171439 0000 1

    Gubernur Maluku Resmikan Baileo Hena Hatutelu Piru

    SBB 1

    DPRD SBB Bahas Perubahan APBD 2025

    PPPK 1

    Pasutri Diduga Diangkat Jadi PPPK Fiktif di SBB

    Tambahkan komentar

    Komentar ditutup.

    Ikuti Kami
    • Facebook 9.606
    • Twitter 2.691
    • Instagram 972
    • YouTube 354
    • LinkedIn 97
    • Telegram 583
    • WhatsApp
    Berita lainnya

    TP-PKK Aru Gelar Pembinaan Kerohanian Dengan Penguatan Kapasitas Perempuan

    FPIK Unpatti Gelar FGD Penyusunan Kurikulum Berbasis OBE

    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp Telegram LinkedIn Pinterest
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Privasi
    • UU Pers dan Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    © 2025 Tribun Maluku

    Ketik diatas dan tekan Enter untuk mencari. tekanEsc untuk membatalkan.