Ambon,Tribun Maluku : Sebuah dugaan pelanggaran fatal menyeruak dari tubuh Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Provinsi Maluku. Pasalnya, biro yang bertanggung jawab terhadap proses lelang proyek fisik maupun pengadaan itu justru melelang sebuah proyek yang telah selesai dikerjakan beberapa bulan lalu dan bahkan telah digunakan.
Berdasarkan penelusuran media ini pada Senin (28/7/2025), proyek yang dimaksud adalah rehabilitasi ruang kerja Wakil Gubernur Maluku tahun 2025. Meski pekerjaan telah rampung dan ruangan sudah ditempati oleh Wakil Gubernur, proyek tersebut baru saja dimasukkan ke dalam proses lelang resmi oleh Pokja (Kelompok Kerja) LPSE Maluku.
Data pada laman resmi LPSE Maluku mencatat proyek itu menggunakan kode lelang 10049570000, dibuat pada Juni 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp 700 juta. Proyek ini berada di bawah tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Maluku, dan saat ini telah memasuki tahap Pengumuman Pascakualifikasi tahapan awal dari proses tender.
Langkah Pokja LPSE ini dinilai melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan terbaru, Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Perpres ini secara tegas mengatur proses pengadaan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga penyerahan hasil pekerjaan, bukan sebaliknya.
Ironisnya, saat dikonfirmasi terkait pelelangan proyek yang sudah selesai ini, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Maluku, Gesang Polle, justru mengaku tidak mengetahui proses tersebut. “Saya benar-benar tidak tahu apa-apa mengenai hal tersebut,” ujarnya singkat kepada wartawan di ruang kerjanya.
Lebih mengejutkan lagi, ketika dimintai izin untuk bertemu dengan pihak Pokja yang melakukan pelelangan guna memperoleh kejelasan, Polle malah menyatakan hal itu tidak perlu dilakukan. Pernyataan ini memperkuat dugaan adanya upaya menutupi kejanggalan dalam proses lelang tersebut.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Maluku yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut, Nur Mardas, tidak membuahkan hasil. Hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi yang dikirimkan lewat WhatsApp tak kunjung direspons.
Praktik pelelangan proyek yang telah tuntas dikerjakan ini memunculkan banyak pertanyaan. Apakah ini bentuk kelalaian fatal, atau ada skenario terselubung untuk memanipulasi anggaran negara. Publik menanti respons tegas dari Gubernur Maluku dan lembaga pengawas untuk membongkar tabir di balik skandal ini.






