Ambon,Tribun-Maluku.com : Senat Mahasiswa Universitas Kristen Indonesia Maluku (SMU UKIM) menolak dengan tegas segala bentuk intervensi dan campur tangan pemerintah provinsi Maluku, terkait suksesi Rektor UKIM yang akan digelar.
Pasalnya suksesi atau pemilihan rektor terutama rektor UKIM merupakan persoalan internal UKIM dan yayasan yang menaungi universitas tersebut,.dan haruslah bebas dari intervensi siapapun.
Hal ini diungkapkan ketua SMU UKIM, Marco Talubun kepada media ini Sabtu (7/8/2021) di Ambon.
Diungkapkan Talubun, mencermati polemik terkait surat rekomendasi gubernur Maluku nomor 424/2364 tanggal 22 Juli 2021 tentang rekomendasi calon Rektor UKIM oleh gubernur kepada salah satu dosen Isip UKIM yakni Drs.Josephus Noya, M,Si adalah sesuatu yang tidak wajar dan diduga sarat intrik politik.
“SMU UKIM sangat menyayangkan sikap penguasa yang turut mencapur tangan dengan kepentingan internal UKIM pasalnya suksesi Rektor kedepan adalah urusan kampus dan yayasan bukan urusan pemerintah provinsi atau pak Gubernur selaku kepala daerah, ” jelas Talubun.
Kendatipun hanya bersifat rekomendasi lanjut Talubun, akan tetapi suksesi Rektor UKIM sama sekali tidak ada kaitannya gubernur lagian apa tujuannya dan apa impact positifnya buat UKIM.
“Justru dengan rekomendasi semacam itu, membuat wajah pendidikan kampus seakan-akan disetir oleh tangan penguasa dan lebih ditakuti adalah pimpinan kampus kedepan hanya menjadi boneka atau semacam lampion yang dapat diatur oleh penguasa, ” papar Talubun.
Jika ditelaah secara bijaksana tambah Talubun dari surat rekomendasi yang di edarkan sejatinya tidak memiliki dampak apa apa terhadap pengembangan UKIM, ataupun memperbaharui cultrur pendidikan UKIM agar lebih baik.
Lantas apa penyebabnya sehingga Gubernur Maluku dengan beraninya memberikan rekomendasi bagi salah satu akademisi UKIM untuk mencalonkan diri sebagai rektor di suksesi kedepan.
“Bagi kami sikap gubernur terlihat narsis pada hal, secara kelembagaan, kita tahu bersama bahwa UKIM secara institusional bukanlah kampus negeri yang ada di bawa naungan pemerintah atau bersifat mengikat dengan Negara tetapi UKIM adalah kampus yayasan yang berada di bawa naungan geraja (GPM) atau dengan kata lain UKIM adalah “ Anak Kandung GPM, ” tegas ketua SMU UKIM itu.
Diungkapkan Talubun, yang menjadi pertanyaan adalah apa hubungannya UKIM dengan gubernur Maluku. Lebih sayangnya rekomendasi calon rektor UKIM yang diterbitkan oleh gubernur maluku mewakili lembaga pemerintah. Sederhananya pak Gubenur adalah personifikasi pemerintah maluku.
Sebetulnya pada konteks ini wajar-wajar saja bagi setiap figur yang mau mempromosikan diri untuk menjadi calon Rektor mengingat dalam konteks ini, UKIM dalam masa transisi dan tinggal beberapa bulan lagi sudah ada dalam pemilihan rektor yang baru.
“Hanya saja, sangat tidal logik kalau rekomendasinya dari oknum-oknum yang masih memikul jabatan politik seperti pak Gubernur. Harus diingat bahwa Rektor atau pimpinan kampus itu menahkodai lembaga pendidikan (KAMPUS) bukan lembaga politik atau lainya sehingga praktik semacam ini harus di cegah, ” tegas Talubun.
Takutnya ujar Talubun, jika hal semacam ini terus dibiarkan nantinya kedepan dapat merusak atau mencoreng status independensi lembaga, apa lagi UKIM adalah anak kadung dari gereja maka sepatutnya marwah gereja wajib dilindungi. Jangan sampai masyarakat atau warga membangun spekulasi yang buruk terhadap UKIM maupun gereja secara intitusi.
Maka selaku warga kampus perlu untuk merespon polemik ini. Lebih ironisnya surat edaran tersebut tengah menjadi konsumsi publik dan banyak pertanyaan yang mencuat sehingga menjadi kekhawatiran besar jangan sampe UKIM di klaim sembarangan oleh masyarkat bahwa UKIM sendiri sudah terkontaminasi dengan permainan politik praktis sehingga impact tehadap cultur pendidikan di UKIM pun ikut terpengaruh.
“Olehnya karena itu kami berharap pihak kampus maupun gereja harusnya secepatnya merespon polemik ini. tapi bukan dengan penyataan mendukung atau mensuport surat rekomendasi tersebut tapi seyogyanya mempreasure dengan langkah solutif yang harusnya diambil adalah pernyataan klarifikasi yang baik untuk menyelesaikan polemik yang sementara berlangsung agar isu ini tidak terus-menerus diperbincangkan publik dan mengotori marwah UKIM, ” pungkas Talubun.