Tual, Tribun Maluku; Pj Sekda Kota Tual Fahri Rahayaan gencar mengeluarkan surat panggil kepada sejumlah ASN di lingkup Pemkot Tual terikat indikasi keterlibatan pada Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tual.
Namun sayang, surat yang dilayangkan Pj Sekda Kota Tual itu terkesan salah kamar. Pasalnya, Pj Sekda mengunakan aturan ASN untuk memanggil Abdul Kadir Rumra selaku RT 003, Kelurahan Ketsoblak.
Sesuai data yang dimiliki Tribun Maluku, Rabu (9/10/2024) menyebutkan bahwa, surat panggilan Nomor : 14/BINWAS-ASN/2024 dengan dasar Undang – Undang Nomor 20 Talhun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Keputusan Bersama Menteri Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Unum Nomor :2 Tahun 2 tahun 2022, Nomor : 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022 14478.1/PM.01/K.12022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN seharusnya diterapkan kepada ASN bukan RT.
Dalam surat tersebut, dimintakan kehadiran untuk di pemeriksa atas dugaan pelanggaran kode etik dalam Pemilihan Kepala Daerah serentak di Kota Tual Tahun 2024.
Bukan saja. Surat ini pemanggilan yang dinilai salah kamar iin, bukan saja kepada RT 003 tetapi juga salah satu pengurus Baznas Kota Tual Abdul Jabar Raharusun untuk menghadap di ruangan kerja Inspektorat Kota Tual.
Namun, setelah tiba di ruangan Inspektorat Kota Tual Abdul Jabar Raharusun memprotes kalau surat yang dilayangkan salah sesaran.
Dalam video yang tersebar, terlibat Abdul Jabar meminta agar para pihak yang terlibat pada Pasangan Calon Walikota Tual lainya harus di hadirkan juga, kenapa hanya kami Baznas yang di indikasi terlibat paslon Walikota dan Wakil Walikota Tual dengan Nomor 1 (Satu) A. Yani Renuat dan Amir Rumra.
Pasalnya, ada orang baznas juga yang terlibat pada paslon lain tidak di panggil, Tapi kenapa hanya Pasangan Nomor satu saja.