Tual, Tribun Maluku. Penjelasan tersebut disampaikan PJ Walikota Tual Raden Affandy Hassanusi saat menandatangani Kesepakatan bersama Pimpinan PT Pertamina Depot Tual Asep Bagja. Penandatangan kesepakatan tersebut didampingi Kadis Perindag Kota Tual Darnawati Amir dan Kabag Kerjasma Kota Tual Ladjania Madamar Jumat 01 November 2024.
Penandatangan Kerjasama ini diharapkan dapat melahirkan sebuah layanan kepada masyarakat dengan baik, tepat dan profesional. Seperti diketahui, pelayanan Metrologi merupakan amanat UU No. 2 Tahun 1982 tentang penertiban ukuran di segala bidang. Selain itu, menurut UU No. 25 tahun 2009 pelayanan tera dan tera ulang harus menjadi pelayanan prima. Sehingga Metrologi harus dapat melakukan pelayanan prima, tepat waktu, profesional dan bersifat melayani masyarakat.
Kepala Depot Pertamina Tual Asep Bagja kepada media ini berterima kasih kepada Pemkot Tual sebab dengan adanya Penandatanganan Kerjasama ini dapat menjawab tuntutan konsumen yang semakin tinggi terutama dalam hal ketepatan kuantitas dan keakurasian TUM dan keterbatasan fasilitas tera di Metrologi, dikhawatirkan akan mengganggu pendistribusian BBM dan hilangnya kepercayaan terhadap Pertamina.
Untuk itu, diharapkan fasilitas Tera TUM di TBBM mampu menjawab tuntutan tersebut yang bermuara pada tercapainya kepuasan konsumen terhadap pelayanan oleh Pertamina