Dobo, Tribun-Maluku.com: Wakil Bupati Kepulauan Aru Muin Sogalrey resmi membuka Sosialisasi Standar Teknis Penyelenggaraan Program Perumahan.
Sosialisasi yang dilaksanakan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Provinsi Maluku tersebut berlangsung, Kamis (20/7/2023) di Hotel Aora.
Wabup Sogalrey saat membacakan sambutan Bupati Johan Gonga menyampaikan terima kasih dan menyampaikan apresiasi yang tinggi, atas penyelenggaraan kegiatan tersebut.
Dikatakan, pembangunan bidang perumahan merupakan salah satu urusan wajib pemerintah sebagaimana diatur oleh undang-undang Nomor. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, yang mewajibkan setiap daerah harus menyelenggarakan pembangunan bidang perumahan secara menyeluruh sesuai dengan kewenangannya.
Selain itu, amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, maka perlu dilakukan pembinaan dalam bentuk fasilitasi yang meliputi kegiatan penguatan kapasitas dan bimbingan teknis kepada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penyelenggara urusan perumahan baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten/kota.
“Dengan demikian, pemerintah daerah yang dalam hal ini adalah sebagai nakhoda penyelenggaraan urusan perumahan dapat lebih memahami tentang urgensi urusan penyelenggaraan perumahan dan mampu menyelenggarakan urusan perumahan ini dengan sebagaimana mestinya sehingga dapat memberikan pelayanan publik yang paling optimal untuk kesejahteraan masyarakat,” ucap Gonga.
Pemerintah daerah, lanjutnya, harus mempunyai inisiatif, inovatif dan kreatif dalam melaksanakan tugas dan wewenang penyelenggaraan perumahan.
“Tugas dan wewenang yang perlu dilakukan pemerintah daerah dengan baik, antara lain yakni pendataan, perencanaan Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), fasilitasi penyediaan PKP, pemberdayaan pemangku kepentingan, kolaborasi dan kerja sama dalam penyelenggaraan PKP,” urainya.
Disamping itu, Gonga katakan, pendataan data itu mahal, namun biaya pembangunan akan menjadi jauh lebih mahal jika didasarkan pada data yang tidak akurat atau bahkan salah.
“Jika data yang dijadikan acuan dalam perencanaan, pembangunan maupun pembuatan keputusan adalah salah, maka permasalahan yang coba diselesaikan justru tidak terpecahkan dan malah berpotensi memunculkan masalah baru lainnya, dan jika data yang menjadi acuan adalah valid, maka penanganannya pun akan benar dan akurat. Tidak dapat dipungkiri bahwa ketersediaan data yang akurat sangat penting dalam penyelenggaraan program perumahan,” jelasnya.
Selain itu, ketidakberesan data sering dituding sebagai sumber masalah yang menghambat efektivitas pelaksanaan program-program bidang perumahan, seperti program penanganan RTLH, program pembangunan rumah susun (rusun) atau rumah khusus (rusus), program pembangunan hunian tetap (huntap) bagi korban bencana, hingga program bantuan pembiayaan perumahan.
“Akibat data yang tidak akurat, masyarakat yang seharusnya menerima bantuan malah tidak menerima bantuan, sementara yang tidak berhak menerima malah mendapatkan bantuan,” terang Gonga.
Kemudian, perencanaan bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Pembangunan perumahan dan permukiman memiliki sejumlah isu dan permasalahan yang cukup kompleks serta bersifat multisektoral dan multi aktor.
Sehingga tambah Gonga, perencanaan yang matang berupa dokumen rencana pembangunan dan pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) sangat penting.
“Karena jika belum adanya dokumen RP3KP ini, kegiatan yang terkait perumahan dan permukiman belum dilaksanakan secara terintegrasi. Dalam hal ini, banyak pihak yang melaksanakan kegiatan tersebut secara terpisah-pisah,” ujarnya.
Gonga juga menambahkan, pemerintah pusat memiliki kegiatan untuk program-programnya. Provinsi memiliki kepentingan untuk menjalankan amanatnya, sedangkan kabupaten/kota perlu didorong untuk menjadikan perumahan dan permukiman sebagai prioritas pembangunannya.
“Permasalahan tersebut semakin terasa sejak ditetapkannya UU Nomor. 23 Tahun 2014, yang menegaskan bahwa penanganan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) merupakan tanggung jawab pemerintah pusat,” jelasnya.
Pemenuhan akses MBR, ujar Gonga langsung ditangani pusat ke kabupaten/kota, tanpa melibatkan provinsi.
Disisi lain, Provinsi memiliki kepentingan untuk mengetahui progres pembangunan perumahan yang berlangsung di kabupaten/kotanya dari waktu ke waktu.
“Penyelenggaraan perumahan tidak hanya persoalan menyediakan, akan tetapi juga menyangkut keinginan/harapan masyarakat, mengikuti keinginan saja juga tidak akan menyelesaikan permasalahan yang sebenarnya, karena pemerintah juga juga memiliki arah dan kebijakan yang harus diperhatikan,” tambah Gonga.
Untuk menghasilkan kebijakan dan strategi, Gonga katakan, penyelenggaraan yang efektif maka upaya koordinasi dan sinergi menjadi pilihan wajib yang harus ditempuh.
Sinergi dalam konteks pembangunan perumahan adalah keterlibatan semua pihak yang peduli baik dari dinas terkait maupun masyarakat.
Ditambahkan pula, upaya sinergi bertujuan yaitu meningkatkan kepedulian para pihak untuk ikut terlibat dalam proses penyelenggaraan perumahan yang menempatkan masyarakat dan penggiat dengan unsur pemerintah dalam mewujudkan efektivitas keberlanjutan pembangunan bidang perumahan.
“Apa yang menjadi keinginan masyarakat dibaca dan ditemukan substansi kebutuhannya. Apa yang menjadi aspirasi dan masukan masyarakat perlu didengarkan dan diambil sisi relevansinya dalam pengembangan kebijakan dan selanjutnya pemerintah memasukannya ke dalam rencana program dan kegiatan operasional,” papar Gonga.
Ia menyampaikan, Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai langkah terobosan dan tindak lanjut dari pemerintah daerah Provinsi Maluku guna mendorong percepatan penyelenggaraan bidang perumahan di Maluku khususnya di Kabupaten Kepulauan Aru secara lebih baik, terukur dan berkualitas.
“Oleh karena itu, dalam forum yang baik ini kami berharap pemerintah Provinsi Maluku khususnya Dinas PKP dan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Maluku, dapat memberikan pemahaman dan pembinaan teknis terkait penyelenggaraan perumahan,” pungkas Gonga.