Namlea, Tribun Maluku. Com
Ketua DPRD Buru, Muh Rum Soplestuny tetap lantang bersuara, meminta secepatnya dikembalikan seratus lebih lahan ketel kayu putih milik masyarakat yang dikelolah Pemerintah Kabupaten Buru.
Wartawan media ini dari Namlea, Jumat (16/6/2023) melaporkan, seruan Ketua DPRD Buru, Muh Rum Soplestuny bukan baru kali ini disuarakan. Tapi sudah sering disampaikan dari beberapa tahun lalu dan belum mendapat gayung bersambut dari pimpinan terdahulu.
Kepada awak media usai Rapat Paripurna Penyampaian Pansus Terhadap LKPJ Bupati Buru TA 2023, Rum Soplestuny dengan besar hati mengatakan, seruan mengembaliksn ketel kayu putih milik masyarakat juga sudah direkomendasikan DPRD kepada Penjabat Bupati, Djalaludin Salampessy.
Sebelum rekomendasi itu dikeluarkan, secara informal ia sudah membicarakan hal tersebut dengan penjabat Bupati dan secara lisan diiyakan.
Rum Soplestuny ikut menyentil isi rekomendasi pansus DPRD yang tadi disampaikan kepada Penjabat Bupati, bahwa ketel kayu putih yang dikontrakan daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Nusa Gelang, dapat segera ditarik kembali.
Selanjutnya ketel kayu putih tersebut dilepaskan dari aset daerah. Kemudian dikembalikan kepada ahli waris pemilik yang sah.
Ungkap Rum Soplestuny, pemik ketel yang mempunyai legal standing atau punya hak yang sah, selama ini tidak mendapatkan hasil apapun dari barang milik mereka.
Sebagaimana diketahui, kalau berpuluh tahun ratusan buah ketel itu dikuasai Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah. Berpindah tangan ke Kabupaten Buru sejak tahun 1999 lalu daerah itu dimekarkan.
Terakhir seratus lebih ketel itu dikontrakan dan dikelolah BUMD Nusa Gelang. “Kita sudah meminta agar le ih dari seratus buah ketel ini dilepas dari aset daerah baru dikembalikan kepada ahli pemilik yang sah dan legal, ” tandas Soplestuny.
DPRD tidak memasang target waktu pengembalian ketel ke tangan rakyat. Namun Soplestuny meminta dapat dilakukan secepatnya.
Soplestuny menambahkan, kalau secara lisan penjabat bupati menyangggupi menindaklanjuti keinginan tersebut.
Untuk itu, DPRD atas nama lembaga juga secepatnya akan menyampaikan surat resmi kepada Pemerintah Kabupaten Buru yang isi suratnya meminta dilepas ketel-ketel kayu putih tersebut dari aset daerah.
Sesudah itu baru dilakukan langkah-langkah lanjutan hingga ketelnya kembali kepada tangan yang berhak. “DPRD pasti akan tetap mengawal melepas aset ketrl kayu putih ini, ” janji Soplestuny.
Dia juga menjelaskan, kalau PAD yang diraup Pemkab Buru dari pengelolaan aset ketel kayu putih ini antara 300 juta sampai 400 juta. Nilainya tidak seberapa.
Namun dengan langkah menguassi dan mengelola ketel itu, lanjut dia, rakyat atau para ahli waris dari pemilik yang sah telah terzalimi.
Kata Soplestuny pula, kalau sumber-sumber pendapatan dan target mendongkrak PAD bisa diperoleh dari potensi yang lain. “Dari pada ambil hasil dari pengolahan minyak kayu putih yang notabene adalah milik masyarakat, ” tutup Soplestuny.