Ambon, Tribun-Maluku.com : Satu unit stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di pusat Kota Ambon tepatnya di jalan Dr Latumeten , Kelurahan Silale, Kecamatan Nusaniwe, menurut rencana akan mulai beroperasi awal Juli 2014.
“Paling lambat awal Juli 2014 sudah bisa beroperasi, sebab pembangunannya sudah selesai dan tinggal menunggu waktu saja untuk diresmikan pengoperasiannya,” kata Sales Executive Ritel IV Pertamina Cabang Ambon Fandy Ivan Nugroho di Ambon, Selasa (17/6).
Dai menjelaskan, dengan beroperasinya SPBU tersebut sudah bisa membantu masyarakat memenuhi kebutuhan bahan bakar minyak, sekaligus akan menambah jumlah SPBU di Pulau Ambon hingga seluruhnya menjadi delapan SPBU.
“Pokoknya kehadiran SPBU yang baru akan membantu masyarakat Kota Ambon yang selama ini selalu mengandalkan SPBU yang ada di pinggir kota, sebab SPBU yang baru ini tepatnya di tengah Kota Ambon,” ujarnya.
Sedangkan tujuh unit SPBU lainnya yang ada di Pulau Ambon masing – masing satu unit terdapat di kawasan belakang Kota, kawasan Kebun Cengkih (Desa Batumerah), Desa Galala, Desa Lateri, Desa Passo, Desa Waiyame, Desa Tulehu (Pulau Ambon), masuk wilayah Kabupaten Maluku Tengah.
Fandy menjelaskan, nantinya pelayanan SPBU yang dibangun sejak September 2013 itu akan sama dengan tujuh SPBU lainnya, yaitu menjual premium, solar dan pertamax.
“Pokoknya pelayanan BBM di Kota Ambon yang sudah padat penduduknya harus merata, mulai dari Kecamatan Teluk Ambon hingga Kecamatan Nusaniwe,” katanya.
Terkait pengelolaan SPBU tersebut, Fandy mengatakan, akan dilakukan oleh PT Jarit yang bekerjasama dengan Pertamina.
Ditanya soal adanya laporan masyarakat bahwa ada SPBU yang menjual premium kepada masyarakat dengan mempergunakan jerigen, Fandy menjelaskan, pembelian bahan bakar minyak (BBM) SPBU dengan menggunakan jerigen harus memiliki surat izin dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat.
“Jadi selama yang bersangkutan memiliki surat izin dari dinas terkait diperbolehkan membeli di SPBU dengan gen diperbolehkan dengan pengawasan langsung dari SKPD yang mengeluarkan izin tersebut,” ujarnya. (ant/tm)